kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

OJK: Perusahaan Asuransi Perlu Tingkatkan Modal untuk Menjawab Tantangan


Rabu, 16 Oktober 2024 / 13:06 WIB
OJK: Perusahaan Asuransi Perlu Tingkatkan Modal untuk Menjawab Tantangan
ILUSTRASI. OJK menyatakan peningkatan modal perlu dilakukan bagi perusahaan asuransi untuk menjawab tantangan yang ada.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peningkatan modal perlu dilakukan bagi perusahaan asuransi untuk menjawab tantangan yang ada. 
Tak hanya itu, Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kewajiban peningkatan modal ditujukan agar perusahaan lebih kuat menghadapi ketidakpastian ekonomi dan perkembangan zaman.

"Oleh karena itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perizinan usaha perasuransian. Dalam POJK tersebut diatur pemenuhan permodalan untuk perusahaan baru maupun perusahaan existing," ujarnya dalam acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Khusus perusahaan existing, Ogi menerangkan akan terbagi menjadi 2 tahap pemenuhan. Pada tahap pemenuhan kedua, perusahaan akan terbagi menjadi 2 kelompok berdasarkan jumlah ekuitas yang dimiliki, yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.

Baca Juga: Peningkatan Daya Beli Berdampak Positif Terhadap Industri Asuransi

Untuk KPPE 1, dia bilang perusahaan asuransi hanya dapat menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana atau asuransi syariah sederhana. Adapun KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi atau asuransi syariah. 

Ogi menjelaskan tantangan yang tengah dihadapi saat ini dari perspektif konsumen, yaitu literasi dan inklusi, tingkat kepercayaan masyarakat, hingga keberagaman produk asuransi yang belum dipahami masyarakat. Dari perspektif industri, yaitu peningkatan permodalan, pemenuhan tenaga ahli, serta digitalisasi untuk meningkatkan akses terhadap produk asuransi. 
Dari perspektif regulator, yaitu penetrasi dan densitas yang masih rendah, penerapan UU P2SK, dan standar-standar internasional seperti IFRS 17.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara permodalan Rp 250 miliar, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa dan 23 asuransi umum yang belum memenuhi per Agustus 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×