Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, berdasarkan data per September 2024, terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi aturan ekuitas minimum untuk 2026.
Adapun aturan ekuitas minimum tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar.
Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap perusahaan paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: OJK Restui Rencana Pemisahan UUS Great Eastern Life dengan Mengalihkan Portofolio
Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan asuransi umum yang telah memenuhi ada 49 perusahaan, asuransi jiwa ada 34 perusahaan, asuransi jiwa syariah ada 6 perusahaan, asuransi umum syariah ada 4 perusahaan, reasuransi ada 7 perusahaan, dan reasuransi syariah ada 1 perusahaan.
"Jadi, yang belum memenuhi untuk 2026 itu hanya ada 44 perusahaan," ungkapnya saat menghadiri Risk and Governance Summit 2024 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Sementara itu, untuk tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar.
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi sebesar Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun.
Mengenai hal itu, untuk golongan KPPE 1, Ogi menjelaskan terdapat 69 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi modal minimum 2028. Untuk golongan KPPE 2, dia menyebut sudah ada 49 perusahaan yang telah memenuhi aturan modal minimum 2028.
Baca Juga: Menilik Prospek Asuransi Umum pada Tahun Depan
Ogi menyampaikan adanya aturan peningkatan modal minimum di industri asuransi dan reasuransi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perusahaan perasuransian dalam mengelola risiko yang diterima dari konsumen atau masyarakat.
Selanjutnya: Mundur dari Kursi Direktur Bank Jago (ARTO), Simak Profil Peterjan van Nieuwenhuizen
Menarik Dibaca: Muncul Memar? Ini 5 Efek Kekurangan Vitamin C pada Kulit yang Harus Anda Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News