kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.343   15,00   0,09%
  • IDX 7.078   32,76   0,47%
  • KOMPAS100 1.029   7,04   0,69%
  • LQ45 798   2,99   0,38%
  • ISSI 227   2,69   1,20%
  • IDX30 417   1,22   0,29%
  • IDXHIDIV20 491   -0,91   -0,19%
  • IDX80 116   0,75   0,65%
  • IDXV30 119   0,88   0,75%
  • IDXQ30 135   -0,50   -0,37%

OJK Beri Sanksi ke Puluhan PUJK, Kerugian Konsumen yang Dikembalikan Rp 19,7 Miliar


Senin, 02 Juni 2025 / 23:22 WIB
OJK Beri Sanksi ke Puluhan PUJK, Kerugian Konsumen yang Dikembalikan Rp 19,7 Miliar
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis kepada 56 PUJK.

Baca Juga: OJK Gelar 2.366 Edukasi Keuangan hingga Mei 2025, Jangkau Lebih dari 5,6 Juta Peserta

“OJK juga mengenakan 23 sanksi denda administratif kepada 22 PUJK,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Selain penegakan sanksi, pada periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025, tercatat sebanyak 102 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total mencapai Rp 19,7 miliar dan US$3.281.

Hasan menambahkan, dalam pengawasan perilaku pasar, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung.

Di sektor perbankan, OJK mengenakan dua peringatan tertulis dan dua sanksi denda atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen terkait penyediaan informasi dalam iklan.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan BNPL Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 47,11% per April 2025

OJK juga mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk melakukan tindakan korektif, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai ketentuan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Selanjutnya: Menko Airlangga Serahkan Initial Memorandum Indonesia Menuju Keanggotaan OECD

Menarik Dibaca: Pasar Saham dan Obligasi Hancur, Robert Kiyosaki Bilang Orang Rame-Rame Beli Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×