kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini keunikan skema pembiayaan bank wakaf mikro


Kamis, 03 Mei 2018 / 22:52 WIB
Ini keunikan skema pembiayaan bank wakaf mikro
ILUSTRASI. PELUNCURAN PROGRAM BANK WAKAF MIKRO


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kehadiran bank wakaf mendapatkan respons positif dari masyarakat di tanah air. Bank wakaf dinilai mampu mengatasi kesulitan masyarakat dalam mengakses pendanaan dari perbankan. 

Menurut Adiwarman Karim, Pengamat Industri Keuangan Syariah, secara konsep, skema pembiayaan yang diterapkan BWM setidaknya memiliki tiga keunikan.
 
Pertama, biaya dana terdiri dari direct cost yang porsinya berkisar 8%–10% dan head office cost atau biaya operasional kantor pusat 3%–5%. Di BWM, head office cost diserap oleh pondok pesantren.
 
Kedua, ya itu tadi, separuh dana dari filantropi disimpan dalam bentuk deposito yang hasilnya kira-kira setara 2,5%. Dengan begitu, pendapatan bank wakaf mikro dari bagi hasil sebesar 3% (dari nasabah) ditambah 2,5% dari hasil deposito, maka imbal hasil yang diterima BWM menjadi 5,5%. Selain itu, imbal hasil dari deposito bisa menjadi cadangan risiko.
 
Ketiga, media exposure BWM terbilang tinggi lantaran dibuka oleh Presiden Joko Widodo. Cara ini mendorong filantropi lainnya ikut serta dalam pembiayaan modal BWM.
 
“Yang membuat konsep BWM terlihat menarik adalah modal lembaga ini tidak pakai uang negara, uang komersial. Ada subsidi silang dan ada dana cadangan,” kata Adiwarman.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×