kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim


Kamis, 13 Februari 2020 / 15:49 WIB
Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). WanaArtha Life mengirimi surat kepada para pemegang polis terkait pemblokiran rekening efek. KONTAN/Baihaki/23/3/2011


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran sejumlah rekening efek nasabah atas perintah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) demi penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung. Di sisi lain, hal ini mengganggu operasional industri asuransi jiwa lainnya.

Salah satunya adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang mengirimi surat kepada para pemegang polis. Berdasarkan surat yang Kontan.co.id terima itu, manajemen menjelaskan duduk perkara dan kondisi keuangan perusahaan.

Baca Juga: Allianz Life gandeng Maybank berikan perlindungan asuransi jiwa berjangka menurun

“Berdasarkan tanggal 21 Januari 2020, perusahaan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang,” tulis Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y Matulatuwa dalam surat bertanggal 12 Februari 2020 tersebut.

Ia melanjutkan dalam surat itu, manajemen perusahaan sangat terkejut dengan berita tersebut lantaran tidak mendapatkan informasi resmi baik lisan maupun tertulis dari pihak-pihak berwenang atas kejadian pemblokiran rekening efek tersebut.

Atas informasi tersebut, manajemen telah melakukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. Termasuk kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan informasi dan arahan OJK, kami diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejagung. Berdasarkan klarifikasi Kejagung, kami mendapatkan informasi bahwa benar rekening efek milik perusahaan dikenakan pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh pihak Kejagung,” lanjut surat itu.

Baca Juga: Beleid OJK terbit, asuransi wajib punya direktur kepatuhan demi perkuat tata kelola

Setelah itu, manajemen perusahaan melakukan klarifikasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Salah satu anggota direksi perusahaan telah diminta keterangan sebagai saksi oleh pihak Kejagung.

Manajemen juga telah melakukan koordinasi dengan pihak OJK untuk meminta saran dari OJK terkait langkah-langkah penanganan yang harus diambil untuk mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×