Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan supaya mereka menerapkan tata kelola secara baik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Baca Juga: Catat, BCA tawarkan bunga KPR 4,63% di ajang BCA Expoversary 2020
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi, hingga saat ini sudah sebanyak 25 perusahaan asuransi telah mempunyai Direktur Kepatuhan. Kebanyakan perusahaan yang telah memenuhi ketentuan adalah asuransi beraset besar.
“Saat ini sudah ada 25 perusahaan asuransi yang mempunyai direksi kepatuhan diperkirakan dari total 130 perusahaan. Jadi baru sekian persen perusahaan yang telah memenuhi ketentuan,” kata Ariatiadi di gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2).
Baca Juga: Schroder bubarkan reksadana Schroder Providence Fund, begini kronologisnya
Namun ia tidak memastikan kapan batas pemenuhan ketentuan tersebut. Meski demikian kehadiran direktur kepatuhan sebagai bentuk pengelolaan asuransi secara profesional dari sisi pengawasan.
Kehadiran direktur kepatuhan menjadi komitmen yang menyeluruh dari jabatan level atas dan bawah untuk memastikan aktivitas bisnis perusahaan memenuhi ketentuan internal, undang-undang (UU), Peraturan OJK (POJK) dan institusi lain.
Fungsi kepatuhan sudah diselaraskan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang disempurnakan. Sebenarnya, dari aturan lama hanya mengatur fungsi kepatuhan belum kepada penunjukan Direktur Kepatuhan.
Baca Juga: Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim
Meski demikian, regulator bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan level pejabat ke direktur kepatuhan berdasarkan bisnis perusahaan mulai dari volume, pangsa pasar, total aset dan premi. Itu semua bergantung dari kompleksitas bisnis perusahaan.
“Tapi kami melihat perusahaan asuransi bervariasi dari besar dan kecil. Jadi kami tidak paksakan (ketentuan direktur kepatuhan) karena berpengangruh terhadap skala ekonomi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News