kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

OJK: 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK


Jumat, 09 Mei 2025 / 16:55 WIB
OJK: 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta 11 dana pensiun yang saat ini berada dalam pengawasan khusus. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk mendorong perusahaan agar dapat memperbaiki kondisi keuangannya, untuk kepentingan pemegang polis. 

“Sampai 28 April 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Jumat (9/5).

Baca Juga: OJK: Ada 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, serta 14 Dapen Masuk Pengawasan Khusus

Selain itu, Ogi bilang terdapat pula sebanyak 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. Lebih lanjut, OJK saat ini juga tengah memantau pelaksanaan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang ditargetkan tuntas pada 2026.

Hingga akhir Maret 2025 terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi syarat minimum ekuitas, bertambah tiga perusahaan dari bulan sebelumnya.

Baca Juga: OJK Lakukan Pengawasan Ketat di Sektor PVML, Tegas Tegakkan Ketentuan

Selain pengawasan, OJK telah menerbitkan dua peraturan baru, yaitu POJK No.10 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK No.1 Tahun 2017 mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin, serta POJK No.11 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjamin.

Sebagai informasi, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.145,63 triliun per Maret 2025, atau tumbuh 1,49% secara year on year (YoY).

Baca Juga: Ada 14 Dapen, 8 Asurasi dan Reasuransi yang Masuk Pengawasan Khusus OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×