kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

OJK: Ada 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, serta 14 Dapen Masuk Pengawasan Khusus


Minggu, 15 Desember 2024 / 16:12 WIB
OJK: Ada 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, serta 14 Dapen Masuk Pengawasan Khusus
ILUSTRASI. OJK menyampaikan bahwa masih ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per Oktober 2024./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, tujuan dark pengawasan khusus ini agar perusahaan tersebut dapat segera memperbaiki kondisi keuangannya. 

“Jadi tujuan dari pengawasan ini agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya melalui penyusunan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024, Jumat (13/12). 

Baca Juga: Premi Asuransi Non Komersial Capai Rp 150,76 Triliun pada Oktober 2024

Meski demikian, Ogi tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang masih dalam pengawasan ini. 

Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa jumlah dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus telah berkurang satu perusahaan dari bulan September 2024. 

“OJK juga telah menyetujui pembubarannya pada satu dana pensiun tersebut,” kata dia. 

Baca Juga: OJK Sebut Ada 41 Asuransi yang Telah Sampaikan Pemisahan Unit Usaha Syariah

Selain itu, Ogi menuturkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK No.21 Tahun 2024 tentang laporan berkala dana pensiun. POJK No.22 Tahun 2024 tentang laporan berkala perusahaan perasuransian, serta SEOJK No.14 Tahun 2024 tentang persetujuan dan laporan produk asuransi.

Di sisi lain, Ogi menerangkan terkait ketersediaan aktuaris, di mana terdapat 10 perusahaan yang didominasi pelaku dalam pengawasan khusus belum memenuhinya. 

Dia juga menjelaskan, per Oktober 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi ekuitas minimum per 2026.

Selanjutnya: Harga Pangan di Kalimantan Barat, 15 Desember 2024: Harga Minyak Goreng Naik

Menarik Dibaca: Gado-Gado Boplo Jadi Inspirasi Pengusaha Muda di Idepreneurs Exclusive Session

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×