kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Ada 10 BPD akan Lakukan Konsolidasi Menjadi KUB untuk Penuhi Modal Inti minimum


Sabtu, 13 April 2024 / 13:20 WIB
OJK: Ada 10 BPD akan Lakukan Konsolidasi Menjadi KUB untuk Penuhi Modal Inti minimum
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun tinggal sekitar delapan bulan lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum, dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, mayoritas dari BPD tersebut ber-KUB dengan sesama BPD dan beberapa dengan non BPD. Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya. 

"Selain itu ada tujuh BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan," ungkap Dian dalam pernyataan tertulisnya.

BpdBaca Juga: Tenggat Waktu BPD Penuhi Aturan Modal Inti Tinggal 8 Bulan, Begini Perkembangannya

Dian menuturkan, pembentukan KUB diharapkan dapat mendorong sinergi bisnis, memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, pengembangan SDM, TI, mengakselerasi transformasi digital serta peningkatan efisiensi.

"OJK berkoordinasi dengan Kemendagri dalam upaya mendorong percepatan pemenuhan MIM oleh BPD," kata Dian.

Seperti diketahui,  PT BPD Banten Tbk (BEKS) telah melakukan MoU pembentukan KUB dengan PT BPD Jawa Timur Tbk (BJTM). Lalu PT BPD Sulawesi Tenggara juga telah melakukan MoU dengan PT BPD Jawa Barat Tbk (BJBB).

Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya yaitu BJB dan BPD Bengkulu. Selain itu ada 5 BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, 1 BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan 1 BPD sedang melakukan proses pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×