kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Tenggat Waktu BPD Penuhi Aturan Modal Inti Tinggal 8 Bulan, Begini Perkembangannya


Selasa, 09 April 2024 / 17:35 WIB
 Tenggat Waktu BPD Penuhi Aturan Modal Inti Tinggal 8 Bulan, Begini Perkembangannya
ILUSTRASI. RUPSLB Bank Banten pada Jumat (23/2/2024).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggak waktu bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun tinggal sekitar delapan bulan lagi. Dari 27 BPD di Tanah Air, tercatat ada 12 bank yang mencapai ketentuan modal inti tersebut. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan 12 BPD tersebut tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan modal  inti tersebut. Dua diantaranya akan memenuhi dengan melakukan setoran modal secara mandiri dan 10 lagi akan melakukan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi KUB tersebut tidak hanya dilakukan dengan sesama BPD. Tapi ada beberapa BPD  juga yang melakukan KUB dengan bank non BPD. “Mayoritas ber-KUB dengan sesama BPD,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/4).

Baca Juga: Kinerja Bank Digital Dua Bulan Pertama 2024 Melejit, Performa BCA Digital Paling Top

Dari konsolidasi KUB tersebut, kata Dian,  sudah ada satu proses KUB yang telah memperoleh perizinan. Di samping itu, ada ada tujuh BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), satu BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan. 

Ia mengatakan, pembentukan KUB diharapkan dapat mendorong sinergi bisnis, memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, pengembangan SDM, TI, mengakselerasi transformasi digital serta peningkatan efisiensi. “ OJK berkoordinasi dengan Kemendagri dalam upaya mendorong percepatan pemenuhan modal inti minimum oleh BPD,” kata Dian. 

Seperti diketahui,  PT BPD Banten Tbk (BEKS) telah melakukan MoU pembentukan KUB dengan PT BPD Jawa Timur Tbk (BJTM). Lalu PT BPD Sulawesi Tenggara juga telah melakukan MoU dengan PT BPD Jawa Barat Tbk (BJBB).

Baca Juga: Direksi Bank Mandiri Kompak Borong Saham BMRI Saat Harga Sahamnya Terkoreksi

Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya yaitu BJB dan BPD Bengkulu. Selain itu ada 5 BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, 1 BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan 1 BPD sedang melakukan proses pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×