kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.701.000   9.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   95,00   0,58%
  • IDX 6.638   24,89   0,38%
  • KOMPAS100 989   6,52   0,66%
  • LQ45 772   2,68   0,35%
  • ISSI 204   1,51   0,74%
  • IDX30 401   1,74   0,43%
  • IDXHIDIV20 484   3,14   0,65%
  • IDX80 112   0,84   0,75%
  • IDXV30 118   1,00   0,85%
  • IDXQ30 132   0,57   0,44%

OJK: Ada 1.672 Pengaduan Berindikasi Pelanggaran Terkait Perilaku Petugas Penagihan


Jumat, 17 Januari 2025 / 07:45 WIB
OJK: Ada 1.672 Pengaduan Berindikasi Pelanggaran Terkait Perilaku Petugas Penagihan
ILUSTRASI. OJK catat ada 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Data itu berdasarkan data layanan konsumen yang diterima oleh OJK. 

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat 1.106 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di fintech peer to peer (P2P) lending.

"Selain itu, 179 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di industri perusahaan pembiayaan, serta perbankan sebanyak 387 pengaduan," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (16/1).

Untuk pengawasan market conduct, Friderica menerangkan OJK menemukan 229 iklan yang melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan sampai kuartal III-2024. Adapun porsinya sebesar 1,58% dari total iklan yang dilakukan pemantauan. 

Baca Juga: OJK Bakal Keluarkan Beberapa Aturan di Bidang PEPK di Tahun Ini

"Untuk iklan melanggar paling banyak, ditemukan dari sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) porsinya sebesar 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan," tuturnya.

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan pelanggaran yang paling banyak ditemukan, yaitu terkait pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta pencantuman logo OJK. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan, seperti tidak mencantumkan periode promo.

"Selanjutnya, pelanggaran tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut," kata Friderica. 

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Gorontalo 17-18 Januari, Berawan Sejak Pagi

Menarik Dibaca: IHSG Harus Menguji Batas Atas, Ini Rekomendasi 4 Saham dari RHB Sekuritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×