kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

OJK: Ada 1.672 Pengaduan Berindikasi Pelanggaran Terkait Perilaku Petugas Penagihan


Jumat, 17 Januari 2025 / 07:45 WIB
OJK: Ada 1.672 Pengaduan Berindikasi Pelanggaran Terkait Perilaku Petugas Penagihan
ILUSTRASI. OJK catat ada 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Data itu berdasarkan data layanan konsumen yang diterima oleh OJK. 

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat 1.106 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di fintech peer to peer (P2P) lending.

"Selain itu, 179 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di industri perusahaan pembiayaan, serta perbankan sebanyak 387 pengaduan," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (16/1).

Untuk pengawasan market conduct, Friderica menerangkan OJK menemukan 229 iklan yang melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan sampai kuartal III-2024. Adapun porsinya sebesar 1,58% dari total iklan yang dilakukan pemantauan. 

Baca Juga: OJK Bakal Keluarkan Beberapa Aturan di Bidang PEPK di Tahun Ini

"Untuk iklan melanggar paling banyak, ditemukan dari sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) porsinya sebesar 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan," tuturnya.

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan pelanggaran yang paling banyak ditemukan, yaitu terkait pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta pencantuman logo OJK. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan, seperti tidak mencantumkan periode promo.

"Selanjutnya, pelanggaran tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut," kata Friderica. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×