kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.594.000   17.000   1,08%
  • USD/IDR 16.389   11,00   0,07%
  • IDX 7.175   67,25   0,95%
  • KOMPAS100 1.062   9,56   0,91%
  • LQ45 837   8,75   1,06%
  • ISSI 213   1,18   0,55%
  • IDX30 431   5,34   1,25%
  • IDXHIDIV20 516   7,03   1,38%
  • IDX80 121   1,08   0,90%
  • IDXV30 125   0,52   0,42%
  • IDXQ30 142   2,02   1,45%

OJK Bakal Keluarkan Beberapa Aturan di Bidang PEPK di Tahun Ini


Jumat, 17 Januari 2025 / 06:50 WIB
OJK Bakal Keluarkan Beberapa Aturan di Bidang PEPK di Tahun Ini
ILUSTRASI. OJK akan mengeluarkan beberapa aturan di bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) pada 2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan beberapa aturan di bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan beberapa aturan itu juga telah masuk ke dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK. 

Secara rinci, beberapa aturan yang akan dikeluarkan pada tahun ini, yaitu Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK, RPOJK Pengawasan Market Conduct Berbasis Risiko, serta RPOJK Pengawasan Influencer Keuangan.

Friderica menyebut OJK juga akan mengeluarkan Rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Pemasaran, Penyediaan, dan Penyampaian Informasi Produk dan Layanan Keuangan.

"Selain itu, Rancangan SEOJK mengenai Pedoman Pelaporan Layanan Pengaduan Konsumen," kata Friderica.

Baca Juga: OJK Sebut Penipuan Model Fraud Eksternal Diperkirakan Masih Terjadi pada 2025

Sementara itu, Friderica juga mengungkapkan OJK tengah merancang beberapa ketentuan di luar sektor PEPK. Salah satunya adalah RPOJK Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan. RPOJK itu mengatur kewajiban pendaftaran Profesi Penunjang yang akan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan (SJK), persyaratan, tata cara permohonan pendaftaran, dan penyampaian laporan profesi penunjang dengan memanfaatkan sistem atau aplikasi pelaporan. Ditambah untuk penguatan koordinasi pengawasan profesi penunjang dengan kementerian, lembaga, serta otoritas pembina dan pengawas profesi penunjang.

Selanjutnya, RPOJK Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang mengatur tata kelola dan penyelenggaraan layanan agregator yang telah ditetapkan sebagai model bisnis inovatif dalam Sandbox OJK. 

Selanjutnya: Tak Cukup dengan Bunga Acuan Mini

Menarik Dibaca: 6 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi Ketika Liburan Ke China

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×