Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga akhir Desember 2024, dari total 2.719 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang wajib lapor, sebanyak 2.619 PUJK telah menyampaikan laporan secara tepat waktu.
“Kemudian ada 2,39% yang terlambat menyampaikan laporan dan juga ada 1% yang tidak menyampaikan laporan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1).
Untuk itu, Friderica bilang, OJK telah mengenakan sanksi administratif ketelambatan pelaporan terhadap 100 PUJK tersebut.
Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 139 Perkara hingga Desember 2024
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan sanksi berupa 293 peringatan tertulis kepada 188 pelaku usaha jasa keuangan, 20 perintah kepada 18 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK.
Selain itu, Friderica menyebutkan juga terdapat 217 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan dengan total kerugian atau dengan total yang diganti adalah sebesar Rp 212,17 miliar.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa OJK juga telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui aplikasi portal pelindungan konsumen OJK atau APBK OJK termasuk didalamnya 33.319 pengaduan. Adapun terkait entitas kuan ilegal, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal,” tandasnya.
Disamping itu, Friderica mengatakan, sepanjang Januari–Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal. Adapun sebanyak 2.930 di antaranya adalah pinjaman online ilegal dan 310 investasi ilegal.
Baca Juga: Ini Respons AAUI Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Klaim Asuransi
Selanjutnya: NASA Umumkan Rencana Membawa Sampel Mars Kembali ke Bumi
Menarik Dibaca: Penumpang Rombongan Bisa Dapat Diskon Tiket Whoosh 20%, Begini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News