kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK: Ada Sejumlah Hal yang Dipertimbangkan Sebelum Moratorium Fintech P2P Dicabut


Jumat, 08 Maret 2024 / 06:30 WIB
OJK: Ada Sejumlah Hal yang Dipertimbangkan Sebelum Moratorium Fintech P2P Dicabut
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait pencabutan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait pencabutan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan saat ini pihaknya masih mengkaji dan mempertimbangkan sejumlah hal terkait pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending. 

Agusman menyebut ada sejumlah hal yang dipertimbangkan sebelum moratorium dicabut, seperti memfokuskan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending.

"Selain itu, mempertimbangkan potensi pertumbuhan penyelenggara fintech lending eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, dan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).

Baca Juga: Sebelum Cabut Moratorium Fintech P2P Lending, Ini yang Dilakukan OJK

Sebelumnya, Agusman sempat mengatakan OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P Lending.

"Kesiapan infrastruktur tersebut, meliputi kesiapan sistem perizinan, pengawasan, serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P Lending," ungkapnya.

Menurut Agusman, kesiapan infrastruktur masuk dalam penguatan fondasi. Hal itu sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang telah di-launching OJK pada 10 November 2023, yakni pembukaan moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1, yaitu penguatan fondasi.

Baca Juga: OJK Pastikan Satgas Bakal Terus Tutup Pinjol Ilegal

Agusman menerangkan OJK akan mempublikasikan kepada masyarakat apabila perizinan fintech P2P lending tersebut telah dibuka kembali. Sebagai informasi, moratorium izin fintech P2P lending merupakan penutupan perizinan untuk penyelenggara fintech lending baru. 

OJK sebelumnya sempat bilang bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan sekitar kuartal III hingga IV-2023. Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×