kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

OJK: AJB Bumiputera 1912 Telah Bayarkan Klaim Rp 542,2 Miliar hingga 5 Mei 2025


Jumat, 23 Mei 2025 / 19:54 WIB
OJK: AJB Bumiputera 1912 Telah Bayarkan Klaim Rp 542,2 Miliar hingga 5 Mei 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Berdasarkan data yang dilaporkan AJB Bumiputera, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan sejak Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dinyatakan tidak keberatan pada 1 Juli 2024 hingga 5 Mei 2025, Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 542,2 miliar.

"Nilai tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp 358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp 183,34 miliar," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).

Baca Juga: OJK Sebut Realisasi Pembayaran Klaim AJB Bumiputera Masih di Bawah Target Dalam RPK

Ogi mengatakan OJK tetap melakukan monitoring atas pembayaran klaim AJB Bumiputera sebagai upaya perlindungan kepada nasabah sesuai dengan RPK.

Sebelumnya, Ogi sempat menyampaikan OJK juga terus memantau langkah penyehatan internal AJB Bumiputera 1912, seperti rasionalisasi Sumber Daya Manusia (SDM). Dia menerangkan hingga 1 Maret 2025, rasionalisasi dilakukan terhadap 624 pegawai secara organik. 

Ogi bilang OJK terus melakukan monitoring terkait pelaksanaan RPK baik melalui pertemuan berkala, termasuk memanggil para peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dia menyebut pemanggilan terakhir pada 3 Maret 2025 atau sebelum Lebaran.

Baca Juga: OJK: AJB Bumiputera 1912 Bayarkan Klaim Rp 360,12 Miliar per November 2024

"Kami juga melakukan analisis terhadap laporan RPK dan juga on-site supervision yang dilakukan OJK,” katanya.

Ogi menyampaikan OJK akan terus mendorong para pihak terkait, termasuk RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera 1912 untuk melaksanakan RPK secara lebih efektif.

Baca Juga: AJB Bumiputera Telah Bayar Klaim Rp 447 Miliar, OJK Terus Pantau Progres RPK

Selanjutnya: Harga Minyak Dunia Turun Hampir 2% Jumat (23/5), Trump Usulkan Tarif 50% ke Uni Eropa

Menarik Dibaca: Catat Kinerja Positif, XRP dan ETH Jadi Altcoin Potensial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×