Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru proses pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Hingga 26 Maret 2025, perusahaan asuransi mutual ini telah merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp 447,19 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui regulator.
Baca Juga: Masalah AJB Bumiputera Belum Selesai, Berimbas Terhadap Nasib Pekerja
“Pembayaran klaim itu mencakup asuransi perorangan sebesar Rp 282,83 miliar untuk 87.647 polis, serta asuransi kumpulan senilai Rp 164,36 miliar untuk 9.928 peserta,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).
Ogi juga mengungkapkan bahwa AJB Bumiputera mulai melakukan pembayaran klaim secara prorata proporsional kepada pemegang polis yang menyetujui skema Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Pembayaran ini dilakukan secara bertahap sejak 26 Maret hingga 10 April 2025.
Selain itu, OJK telah menyetujui pencairan dana jaminan milik AJB Bumiputera senilai Rp 106 miliar untuk mendukung pembayaran klaim.
“Sekitar 75% dana jaminan tersebut sudah direalisasikan sebelum Lebaran,” kata Ogi.
Baca Juga: OJK Sebut Realisasi Pembayaran Klaim AJB Bumiputera Masih di Bawah Target Dalam RPK
Dari sisi internal, AJB Bumiputera juga melaksanakan langkah efisiensi melalui rasionalisasi pegawai.
Hingga 1 Maret 2025, sebanyak 624 pegawai organik telah dirasionalisasi sebagai bagian dari pelaksanaan RPK.
OJK menyatakan terus memonitor pelaksanaan RPK, termasuk melalui pemanggilan dan pertemuan rutin dengan pemangku kepentingan, seperti Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera.
“Kami juga melakukan analisis atas laporan pelaksanaan RPK serta supervisi langsung di lapangan (on-site supervision),” jelas Ogi.
Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 Bayarkan Klaim Sebesar Rp 337,4 Miliar per September 2024
Menurutnya, OJK akan terus mendesak seluruh pihak terkait untuk menjalankan RPK secara efektif demi mempercepat pemulihan kondisi keuangan AJB Bumiputera dan perlindungan hak-hak pemegang polis.
Selanjutnya: Emas Batangan Diburu, Prospek ANTM dan HRTA Makin Berkilau
Menarik Dibaca: Jadwal Update KRL Solo-Jogja Rabu 16 April 2025 ke Stasiun Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News