Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Salah satunya, mengatur batasan pemegang saham atau afiliasi memberikan dana kepada fintech lending.
Mengutip draft Rancangan POJK di situs resmi OJK, Senin (30/11), disebutkan bahwa batasan pemberian dana dari grup afiliasi sebesar 25% dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) tahunan saat melakukan pendanaan.
Termasuk akumulasi pemberian dana dari pemegang saham dan afiliasi juga dibatasi 25%. Batasan maksimum 25% berlaku bagi pemegang saham dan afiliasi baik secara individu maupun kolektif.
Baca Juga: Omnibus Law sektor keuangan perkuat wewenang OJK, ini kata Indef
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot membeberkan alasan pembatasan tersebut agar pemberi dana dalam satu platform fintech bisa lebih banyak. Dengan begitu, risiko bagi platform juga menjadi tersebar. "Pembatasan ini juga dimaksudkan untuk mereduksi benturan kepentingan," kata Sekar, Senin (30/11).
Ia mengatakan, OJK berupaya menyeimbangkan berbagai masukan atau kepentingan stakeholders dengan tetap mempertimbangkan risiko, kondisi platform, dan perlindungan konsumen. "Aturan ini masih dalam proses rule making rule, kami merekap masukan dari stakeholders dan membahasnya untuk mendapatkan peraturan yang tepat," ungkapnya.
Sementara itu, Danamas yang merupakan platform milik Sinar Mas Group menyetujui kehadiran aturan tersebut. Direktur Utama Danamas Dani Lihardja percaya bahwa pembuatan regulasi sudah melalui kajian yang matang. "Jadi kita ikut saja (aturan dari OJK)," ungkap Dani.
Apalagi, jumlah pemberi dana Danamas juga tersebar. Khusus pendana dari korporasi justru tidak terlalu besar. Tahun ini saja, jumlah pendana Danamas meningkat sekitar 25 ribu pemberi dana.
Baca Juga: OJK berencana menaikkan nilai minimal penawaran umum efek
Beleid itu menjelaskan, afiliasi sebagai hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang, atau lebih, atau badan hukum lain. Dengan demikian, salah satu dari mereka mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan lembaga tersebut.
OJK mencontohkan kebijakan itu, jika A merupakan perseorangan yang bertindak sebagai pemberi dana di penyelenggara fintech ABC, maka ketika A melakukan pendanaan secara mandiri, maka dia hanya dapat menyalurkan pendanaan sebesar 25%.
Kemudian, apabila keluarga kandung A melakukan pendanaan di penyelenggara fintech ABC, maka A secara kumulatif dengan anggota keluarga lainnya, hanya dapat melakukan pendanaan sebesar 25%.
Sementara jika B merupakan suatu suatu badan usaha berbentuk CV yang bertindak sebagai pemberi dana di penyelenggara ABC, ketika A melakukan pendanaan secara mandiri maka dia hanya dapat menyalurkan pendanaan sebesar 25%.
Baca Juga: KB Kookmin bekerja keras bantu likuiditas Bank Bukopin
Kemudian apabila sister company dari B akan melakukan pendanaan di penyelenggara ABC juga, maka B secara kumulatif dengan sister company hanya dapat melakukan pendanaan sebesar 25%.
Selain itu, misalnya A, B dan C merupakan pemegang saham dari penyelenggara ABC. Apabila A melakukan penyaluran pendanaan dan pemegang saham lainnya tidak melakukan pendanaan, maka A dapat melakukan penyaluran pendanaan sebesar 25%.
Sementara apabila pemegang saham lainnya juga bertindak sebagai pemberi dana di penyelenggara ABC, maka secara kolektif A, B dan C hanya dapat melakukan penyaluran dana secara kolektif paling besar 25%.
Selanjutnya: Pemerintah dorong OJK bertindak tegas atasi masalah sektor finansial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News