kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK akan batasi pemberian dana fintech dari pemegang saham hanya 25%


Senin, 30 November 2020 / 20:34 WIB
OJK akan batasi pemberian dana fintech dari pemegang saham hanya 25%
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Landing. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

OJK mencontohkan kebijakan itu, jika A merupakan perseorangan yang bertindak sebagai pemberi dana di penyelenggara fintech ABC, maka ketika A melakukan pendanaan secara mandiri, maka dia hanya dapat menyalurkan pendanaan sebesar 25%. 

Kemudian, apabila keluarga kandung A melakukan pendanaan di penyelenggara fintech ABC, maka A secara kumulatif dengan anggota keluarga lainnya, hanya dapat melakukan pendanaan sebesar 25%.

Sementara jika B merupakan suatu suatu badan usaha berbentuk CV yang bertindak sebagai pemberi dana di penyelenggara ABC, ketika A melakukan pendanaan secara mandiri maka dia hanya dapat menyalurkan pendanaan sebesar 25%. 

Baca Juga: KB Kookmin bekerja keras bantu likuiditas Bank Bukopin

Kemudian apabila sister company dari B akan melakukan pendanaan di penyelenggara ABC juga, maka B secara kumulatif dengan sister company hanya dapat melakukan pendanaan sebesar 25%. 

Selain itu, misalnya A, B dan C merupakan pemegang saham dari penyelenggara ABC. Apabila A melakukan penyaluran pendanaan dan pemegang saham lainnya tidak melakukan pendanaan, maka A dapat melakukan penyaluran pendanaan sebesar 25%.

Sementara apabila pemegang saham lainnya juga bertindak sebagai pemberi dana di penyelenggara ABC, maka secara kolektif A, B dan C hanya dapat melakukan penyaluran dana secara kolektif paling besar 25%. 

Selanjutnya: Pemerintah dorong OJK bertindak tegas atasi masalah sektor finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×