CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

OJK akan bentuk unit khusus pengawas Fintech


Rabu, 20 April 2016 / 10:20 WIB
OJK akan bentuk unit khusus pengawas Fintech


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi alias financial technology (fintech) mulai menjamur di Indonesia. Tidak mau kecolongan dan demi melindungi kepentingan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turun tangan.

Wasit sektor keuangan ini akan membuat aturan main untuk mengatur bisnis perusahaan fintech tersebut. Mualiaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, tanpa aturan yang jelas perlindungan konsumen akan menjadi taruhan.

Kendati belum rinci, ada beberapa kisi-kisi yang akan diatur OJK. Salah satunya, pembentukan unit khusus di OJK yang mengawasi bisnis fintech ini.

OJK menilai, fintech bak dua sisi mata uang. Satu sisi memiliki peran positif yakni membantu mempercepat literasi keuangan. Namun, sisi lain seiring perkembangan teknologi yang pesat perlu diwaspadai. Terlebih saat kelak jumlah nasabah makin banyak dan beragam.

Atas dasar itu pula, pembentukan unit khusus yang mengawasi bisnis fintech diperlukan. Tujuannya agar pengaturan dan juga pengawasan terhadap industri ini bisa lebih fokus.

Tahun ini, ditargetkan POJK fintech ini akan dirilis. "Kami ingin fintech tidak menjadi shadow banking sehingga bisa merugikan masyarakat karena tidak diawasi," kata Muliaman, Selasa (19/4).

Modal

Poin lain yang akan OJK atur adalah soal kerjasama fintech dengan lembaga jasa keuangan seperti perbankan. Ini penting, karena berbasis teknologi fintech bisa jadi kepanjangan tangan bagi lembaga jasa keuangan lain untuk menyentuh segmen masyarakat yang belum digapai layanan keuangan.

Ketentuan lain soal permodalan perusahaan teknologi finansial. Hanya saja, soal ini OJK juga tidak akan secara ketat menetapkan modal minimum. Muliaman menegaskan, permodalan belum menjadi fokus utama saat ini.

Firdaus Djaelani, Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menambahkan, pihaknya masih melakukan pendataan perusahaan berbasis fintech. OJK mencatat baru ada enam perusahaan sekuritas dan 14 perusahaan asuransi yang berbasis fintech.    

Keberadaan aturan yang memayungi industri fintech diakui penting oleh PT Mitrausaha Indonesia Group, salah satu fintech dengan merek dagang Modalku. Chief Executive Officer PT Mitrausaha Indonesia, Reynold Wijaya menyatakan, tanpa regulasi, industri fintech bisa kacau karena khawatir bakal disalahgunakan. Terlebih melihat pengalaman di beberapa negara, kurangnya aturan bisa merugikan masyarakat seperti adanya skema Ponzi.

"Tapi pembuatan regulasi harus dilakukan bersama-sama karena industri ini memang punya karakteristik yang agak berbeda," ujarnya, Selasa (19/4).

Ia juga menyarankan agar aturan fintech  tidak bersifat mengekang. Plus, kinerja fintech dapat diakses publik supaya masyarakat dapat memilih perusahaan yang baik.

Presiden Direktur Bank Sinarmas Freenyan Liwang mengatakan, pihaknya membuka peluang kerjasama dengan perusahaan fintech. "Fintech ini kan lebih lincah dan inovatif sehinga akan menguntungkan," kata dia.

Terlebih, aspek digitalisasi memegang peranan penting dalam pertumbuhan bisnis. Contohnya dari divisi digital banking, Bank Sinarmas bisa mengakuisisi 20 nasabah sampai 50 nasabah per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×