kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.707   64,14   1,14%
  • KOMPAS100 737   9,26   1,27%
  • LQ45 560   7,18   1,30%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 318   3,32   1,06%
  • IDXHIDIV20 391   1,84   0,47%
  • IDX80 84   1,00   1,21%
  • IDXV30 107   -0,10   -0,09%
  • IDXQ30 103   0,73   0,71%

Penyelamatan AJB Bumiputera tambah pelik tanpa aturan khusus


Selasa, 13 Februari 2018 / 22:29 WIB
ILUSTRASI. PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sepertinya masih pelik. Ketiadaan payung hukum yang memadai disebut makin menyulitkan proses restrukturisasi satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia ini.

Menurut pengamat asuransi yang juga pernah menduduki posisi komisaris di AJB Bumiputera Irvan Rahardjo, pemerintah harus membentuk payung hukum yang bisa mengakomodasi perusahaan berbentuk mutual.

Sejak awal, ia menyebut tidak adanya peraturan yang khusus mengatur badan usaha mutual membuat pengelolaan AJB Bumiputera jadi rawan missmanagement.

Hal tersebut terlihat pada saat ini saat perusahaan tersebut menanggung liabilitas yang lebih besar ketimbang aset.

Nah saat AJB Bumiputera sedang diupayakan, kehadiran aturan ini pun kembali dibutuhkan.

Untuk keperluan penyelamatan, ia menyebut beberapa poin yang harus perlu diatur di antaranya adalah keanggotaan badan perwakilan anggota (BPA) yang lebih representatif dan akuntabel.

"Salah satu penyebab missmanagement di AJB Bumputera adalah tidak berjalannya check and balances antara BPA dan manajemen," kata dia, Selasa (13/2).

Setelah itu, fungsi BPA harus dikembalikan sebagai organ tertinggi dalam badan usaha mutual. Termasuk untuk mengambil langkah terhadap aset-aset yang dimiliki harus mendapat persetujuan dari BPA sebagai wakil pemegang polis terlebih dulu.

Hal lain yang tak kalah penting adalah dengan merealisasikan program penjaminan polis amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hal ini untuk lebih menjamin nasib dari pemegang polis saat perusahaan asuransi bermasalah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×