kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penyelamatan AJB Bumiputera tambah pelik tanpa aturan khusus


Selasa, 13 Februari 2018 / 22:29 WIB
Penyelamatan AJB Bumiputera tambah pelik tanpa aturan khusus
ILUSTRASI. PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sepertinya masih pelik. Ketiadaan payung hukum yang memadai disebut makin menyulitkan proses restrukturisasi satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia ini.

Menurut pengamat asuransi yang juga pernah menduduki posisi komisaris di AJB Bumiputera Irvan Rahardjo, pemerintah harus membentuk payung hukum yang bisa mengakomodasi perusahaan berbentuk mutual.

Sejak awal, ia menyebut tidak adanya peraturan yang khusus mengatur badan usaha mutual membuat pengelolaan AJB Bumiputera jadi rawan missmanagement.

Hal tersebut terlihat pada saat ini saat perusahaan tersebut menanggung liabilitas yang lebih besar ketimbang aset.

Nah saat AJB Bumiputera sedang diupayakan, kehadiran aturan ini pun kembali dibutuhkan.

Untuk keperluan penyelamatan, ia menyebut beberapa poin yang harus perlu diatur di antaranya adalah keanggotaan badan perwakilan anggota (BPA) yang lebih representatif dan akuntabel.

"Salah satu penyebab missmanagement di AJB Bumputera adalah tidak berjalannya check and balances antara BPA dan manajemen," kata dia, Selasa (13/2).

Setelah itu, fungsi BPA harus dikembalikan sebagai organ tertinggi dalam badan usaha mutual. Termasuk untuk mengambil langkah terhadap aset-aset yang dimiliki harus mendapat persetujuan dari BPA sebagai wakil pemegang polis terlebih dulu.

Hal lain yang tak kalah penting adalah dengan merealisasikan program penjaminan polis amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hal ini untuk lebih menjamin nasib dari pemegang polis saat perusahaan asuransi bermasalah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×