kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyelamatan AJB Bumiputera tambah pelik tanpa aturan khusus


Selasa, 13 Februari 2018 / 22:29 WIB
Penyelamatan AJB Bumiputera tambah pelik tanpa aturan khusus
ILUSTRASI. PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sepertinya masih pelik. Ketiadaan payung hukum yang memadai disebut makin menyulitkan proses restrukturisasi satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia ini.

Menurut pengamat asuransi yang juga pernah menduduki posisi komisaris di AJB Bumiputera Irvan Rahardjo, pemerintah harus membentuk payung hukum yang bisa mengakomodasi perusahaan berbentuk mutual.

Sejak awal, ia menyebut tidak adanya peraturan yang khusus mengatur badan usaha mutual membuat pengelolaan AJB Bumiputera jadi rawan missmanagement.

Hal tersebut terlihat pada saat ini saat perusahaan tersebut menanggung liabilitas yang lebih besar ketimbang aset.

Nah saat AJB Bumiputera sedang diupayakan, kehadiran aturan ini pun kembali dibutuhkan.

Untuk keperluan penyelamatan, ia menyebut beberapa poin yang harus perlu diatur di antaranya adalah keanggotaan badan perwakilan anggota (BPA) yang lebih representatif dan akuntabel.

"Salah satu penyebab missmanagement di AJB Bumputera adalah tidak berjalannya check and balances antara BPA dan manajemen," kata dia, Selasa (13/2).

Setelah itu, fungsi BPA harus dikembalikan sebagai organ tertinggi dalam badan usaha mutual. Termasuk untuk mengambil langkah terhadap aset-aset yang dimiliki harus mendapat persetujuan dari BPA sebagai wakil pemegang polis terlebih dulu.

Hal lain yang tak kalah penting adalah dengan merealisasikan program penjaminan polis amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hal ini untuk lebih menjamin nasib dari pemegang polis saat perusahaan asuransi bermasalah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×