kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan buat pengawasan konglomerasi tiga lapis


Senin, 13 Januari 2014 / 11:19 WIB
OJK akan buat pengawasan konglomerasi tiga lapis
ILUSTRASI. 7 Cara Mudah Meningkatkan Kemampuan Berpikir Kritis yang Dibutuhkan di Dunia Kerja.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk pengawasan konglomerasi lembaga keuangan melalui tiga level. Dalam kesempatan ini, BI juga berencana membuat aturan menerobos para konglomerasi perorangan atau perusahaan non-lembaga keuangan yang memiliki saham lembaga keuangan.

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio BI, menyampaikan akan ada tiga level pengawasan konglomerasi. Pertama, pengawasan untuk individual bank. Kedua, pengawasan untuk lembaga keuangan bank dan anak-anak usaha. Serta ketiga, pengawasan untuk pemilik lembaga keuangan, bank dan anak usaha.

"Pengawasan seperti itu perlu ada penguatan undang-undang, karena ini masalah hukum," kata Halim, kepada KONTAN. Lanjutnya, di Indonesia memungkinkan pengawasan konglomerasi lembaga keuangan di level 2 sampai level 2,5. Sedangkan pengawasan di level 3 secara penuh masih sulit diterapkan, termasuk di negara maju.

Setidaknya ada 16 bank yang termasuk konglomerasi lembaga keuangan. Catatan KONTAN, ada beberapa bank yang pemilik utama bukan dari lembaga keuangan. Misalnya, PT Djarum memiliki BCA, kemudian PT Astra Internasional memiliki Bank Permata.

Selain itu, Bank Mega milik PT CT Corpora dan PT Para Rekan Investama yang 100% milik Chairul Tanjung. Ada juga grup Bosowa yang kini memiliki Bank Bukopin.

Halim menambahkan, saat ini regulator tengah membahas rencana pengawasan konglomerasi lembaga keuangan untuk dijadikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK). Sebetulnya, OJK sebagai regulator besar dapat mengawasai lembaga keuangan secara menyeluruh, namun harus izin dari lembaga terkait "Jika tidak bisa mengawasi maka kami meminta untuk bikin holding dari pemilik bukan lembaga keuangan," jelas Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×