Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberlakukan referensi tarif asuransi. Nantinya, akan ada batas minimum pemberlakuan premi minimum dan maksimal premi asuransi.
"Sehingga ada ruang untuk berkompetisi," sebut Dewan Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelany, di Gedung Permata Kuningan, Selasa, (9/7).
Untuk itu, OJK pun telah mendiskusikan ini dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini supaya KPPU tak menganggap pembuatan referensi tarif ini sebagai kartel. Firdaus bilang, bila asosiasi yang membuat dapat dianggap kartel. Namun karena yang membuat regulator, ini tentunya bukan kartel.
Firdaus menyampaikan bahwa apabila ada perusahaan yang memberi premi lebih rendah dibanding ketentuan pun tak apa. Namun, perusahaan tersebut harus berhasil menunjukkan kinerja yang lebih baik dibanding industri asuransi nasional selama 5 tahun.
Ia berharap, pemberlakuan referensi tarif ini dapat dijalankan tahun ini. Nantinya, OJK pun akan mengevaluasi referensi premi ini tiap setahun atau 2 tahun. Ini supaya pemberlakuan tarif tersebut tetap sesuai perkembangan industri dan kondisi masyarakat.
Firdaus menekankan bahwa tujuan pemberlakuan referensi premi asuransi ini adalah untuk perlindungan konsumen. "Jangan sampai konsumen rugi dan perusahaan terlalu untung. Tapi jangan sebaliknya juga, sehingga perusahaan rugi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News