kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK tak ingin asal menutup perusahaan asuransi


Selasa, 09 Juli 2013 / 12:11 WIB
OJK tak ingin asal menutup perusahaan asuransi
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamart Periode 4-6 Februari 2022


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempersiapkan beberapa strategi agar kasus-kasus seputar asuransi bisa dihindari. Regulator enggan langsung memberikan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha, tapi langkah ini menyisakan kerugian bagi pemegang polis.

Selama ini, sanksi terberat bagi perusahaan yang tak bisa menyelesaikan masalah keuangan adalah berupa pencabutan izin usaha. "Ke depan, kami yakin, tidak ada lagi seperti itu," kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, akhir pekan lalu.

Regulator berjanji, menyelesaikan perusahaan yang bermasalah. Nanti, OJK tidak serta merta menunggu konsumen melaporkan perusahaan bermasalah. Sekadar informasi, OJK akan meminta perusahaan asuransi memberikan laporan keuangan bulanan, sebelumnya tiga bulanan.

OJK nanti akan memiliki kewenangan memaksa perusahaan bermasalah agar melakukan merger atau memindahkan portofolio bisnis mereka ke perusahaan lain. Selain itu, OJK juga bisa memaksa pergantian manajemen perusahaan asuransi, ketika mereka tak berniat menyelesaikan masalah atas laporan konsumen. "Dengan beberapa wewenang itu, kami yakin tidak akan ada lagi perusahaan yang bermasalah," tambah Firdaus.

Sebagai contoh, jika suatu perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi level rasio klaim terhadap modal atau risk based capital (RBC) minimum 120%, OJK akan mulai meminta rencana jalan keluar atau solusi dari manajemen dan pemegang saham. Jika tidak bisa, regulator berhak memindahkan portofolio bisnis mereka ke perusahaan lain.

Ke depan, OJK juga ingin perusahaan asuransi memiliki 50% komisaris independen yang tidak ada kaitannya dengan pemegang saham. "Misalnya, dua dari tiga komisaris merupakan komisaris independen," kata Firdaus. Dia yakin, pengawasan pengelolaan dana akan makin baik.
Asosiasi asuransi mendukung penuh wewenang OJK itu.

Hendrisman Rahim, ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menyarankan wewenang regulator tak hanya fokus pada perlindungan konsumen tapi juga menyeimbangkan, dengan pertumbuhan industri.

Sedangkan Ericson Hutapea Ketua Bidang Teknik I Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) siap bekerjasama dengan regulator untuk meningkatkan kualitas pendataan dan statistik perusahaan asuransi. Keduanya juga berharap, regulator yang baru beroperasi enam bulan ini, adil menetapkan iuran OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×