kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK akan jatuhkan sanksi kepada fintech Rupiah Plus


Selasa, 03 Juli 2018 / 17:52 WIB
OJK akan jatuhkan sanksi kepada fintech Rupiah Plus
ILUSTRASI. Konpers fintech Rupiah Plus


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan sanksi kepada perusahaan finansial technology (fintech) Rupiah Plus terkait prosedur penagihan piutang yang dinilai bermasalah.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan bobot sanksi yang diberikan, sesuai dengan hasil verifikasi atas masalah yang terjadi.

“Sanksi pasti ada, sebagai regulator, kami akan mengambil tindakan sanksi yang terukur sesuai dengan hasil uji silang dan bobot kesalahan dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendrikus kepada Kontan.co.id, Selasa (3/7).

Sayangnya, ia enggan menyebutkan secara rinci apa sanksi yang akan diberikan oleh OJK. Yang pasti, ukuran sanksi akan berubah jika ada keputusan bersalah yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Apabila ada yang menggugat maka harus membuktikan gugatan mereka di pengadilan. Bagaimanapun pelanggaran pidana undang-undang merupakan kewenangan pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK telah melakukan pertemuan dan memutuskan hasil verifikasi terhadap kasus RupiahPlus pada Jumat (29/6). Pertemuan itu dilanjutkan pada Senin (3/7) dan dihadiri Rupiah Plus, Aftech atau Asosiasi Fintech, dan Departemen Perlindungan Konsumen OJK.

Dalam dua pertemuan tersebut, RupiahPlus mengakui salah karena telah melanggar prosedur penagihan, berupa tindakan yang tidak menyenangkan kepada debitur untuk melunasi pinjaman secara cepat. Salah satunya, dengan menghilangkan dan menonaktifkan nomer ponsel nasabah.

Dari pengakuan Rupiah Plus, tindakan pelanggaran itu dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan penagihan. Maka dari itu, Rupiah Plus akan menindak tegas kepada siapa saja yang terbukti melanggar berupa pemberian surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

Meskipun ada pengakuan bersalah dan tindakan pelanggaran, tidak membuat serta merta OJK bisa memberikan sanksi secara cepat. Dalam hal ini, pihak regulator masih menunggu proses hukum yang berjalan.

“Pengakuan salah mereka bukan merupakan pengakuan perbuatan yang melanggar undang-undang,” kata dia.

Atas hal itu, Hendrikus menyerukan, siapa saja masyarakat yang merasa dirugikan oleh Rupiah Plus bisa menyampaikan gugata hukum ke pihak berwajib. Sebab, penyalahgunaan data elektronik, pencemaran nama baik dan fitnah sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

“Ini termasuk delik aduan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terangnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak mengedar informasi bohong, baik itu melalui media sosial dan media cetak. Sebab, hal ini membuka peluang bagi penyelenggara fintech lending untuk melakukan gugatan balik dan dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Janji Rupiah Plus

Atas pelanggaran prosedur penagihan itu, Rupiah Plus telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui siaran pers pada berbagai media cetak dan media elektronik.

Hendrikus mengatakan, pihak Rupiah Plus berjanji akan menyempurnakan standar prosedur penagihan yang akan dikoordinasikan dengan Asosiasi Fintech Indonesia. Selain itu, akan secara berkala melakukan komunikasi ke Departemen Perlindungan Konsumen OJK untuk secara independen memastikan kualitas pelaksanaan kegiatan penagihan mereka di lapangan.

Sementara itu, untuk memperbaiki kualitas industri fintech lending, Aftech akan membangun mekanisme pusat data digital bersama, yang antara lain berisi daftar peminjam bermasalah. Nantinya, data ini bisa digunakan secara bersama-sama oleh industri keuangan dalam rangka mengevaluasi kualitas kredit tiap nasabah.

Aftech juga akan membuat beberapa program sertifikasi bagi para pegawai dan anggota asosiasi, antara lain berupa program sertifikasi di bidang penagihan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×