kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Asosiasi bakal berikan sanksi kepada fintech Rupiah Plus


Senin, 02 Juli 2018 / 16:38 WIB
Asosiasi bakal berikan sanksi kepada fintech Rupiah Plus
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) langsung bersikap tegas atas tindakan fintech Rupiah Plus karena melakukan penagihan kredit yang merugikan konsumen dan masyarakat.

Wakil Ketua AFTECH Adrian Gunadi menganggap, cara penagihan kredit yang dilakukan Rupiah Plus dinilai melanggar kode etik fintech lending yang sudah disepakai bersama dalam bentuk draft kode etik. Maka dari itu, pihak asosiasi tidak segan memberikan sanksi berupa surat teguran.

“Tentu akan ada teguran formal dari asosiasi. Tegurannya bisa berbentuk surat atau peringatan. Tapi untuk apa saja tegurannya, kami akan bahas lebih lanjut,” kata Adrian kepada Kontan.co.id, Senin (2/7).

Draft kode etik tersebut sudah memuat bagaimana skema penagihan kredit yang tepat dan tidak merugikan konsumen. Kehadiran kode etik ini sebagai standar etika yang jelas dan harus dipatuhi seluruh anggota asosiasi fintech.

Direktur Kebijakan Publik AFTECH Aji Satria Sulaeman menyatakan, fintech Rupiah Plus dinilai telah melanggar dua aspek yaitu terkait penggunaan data pribadi konsumen dan praktek cyberbullying. “Tanggapan kami dari asosiasi Fintech Indonesia tidak menolerir praktik bisnis yang melanggar prinsip perlindungan konsumen dan tindakan yang tidak menghormati privasi,” kata Aji.

Belajar dari kasus ini, asosiasi berencana akan membentuk majelis etika independen yang secara khusus menangani masalah-masalah tersebut.

Selain itu, asosiasi sudah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan bisnis fintech lending atau pinjam meminjam di tanah air. Dari pertemuan tersebut, juga akan membahas tindak lanjut mengenai kasus Rupiah Plus ini.

Sebelumnya, Direktur Rupiah Plus, Bimo Adhiprabowo menyesali adanya penagihan utang kepada nasabah melalui tindakan yang tidak menyenangkan, seperti mengancam, intimidasi, pelecehan serta penagihan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan nasabah.

Hal ini bermula dari keluhan netizen di media sosial atas penagihan pinjaman Rupiah Plus yang dinilai menyalahgunakan data pribadi nasabah, dengan mengakses kontak ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dan gagal bayar. Padahal, banyak kontak nasabah yang tidak mengetahui apa-apa terkait pinjaman tersebut.

Diketahui, Rupiah Plus merupakan salah satu aplikasi layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi di mana calon peminjam dapat mengajukan pinjaman tanpa agunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×