kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

OJK belum jatuhkan sanksi ke Rupiah Plus


Senin, 02 Juli 2018 / 20:41 WIB
OJK belum jatuhkan sanksi ke Rupiah Plus


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan financial technologi peer to peer (P2P) lending Rupiah Plus, Senin (7/2), ke kantor OJK. Perusahaan ini diminta memberikan penjelasan soal penagihan kredit yang dinilai merugikan konsumen dan masyarakat.

Pihak yang ikut dalam pertemuan tersebut antara lain Direktur Rupiah Plus Bimo Adhiprabowo, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Divisi Perlindungan Konsumen OJK, dan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi.

Dari pertemuan tersebut, Rupiah Plus menyesalkan tindakan oknum tim penagih yang meneror debitur agar melunasi tagihan utang nasabah yang terlambat dan gagal bayar. Selain mengungkapkan penyesalan itu, Rupiah Plus juga menjelaskan duduk perkara dan bagaimana menyelesaikan masalah tersebut di hadapan OJK.

“Intinya dari pertemuan tersebut, kami diminta menjelaskan masalah, kemudian harus memberikan penanggulangan dan pencegahan. Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah OJK dalam hitungan hari sudah ada pertemuan untuk menjelaskan,” kata Bimo di Jakarta, Senin (2/7).

Meski demikian, dari pertemuan tersebut, pihak OJK belum memberikan sanksi kepada Rupiah Plus dan memungkinkan adanya pertemuan lanjutan. “Untuk sanksi dari OJK kami sendiri masih menunggu kepastian dari OJK, karena pemberian sanksi itu bukan kapasitas kami untuk menjawab tetapi pihak OJK,” imbuhnya.

Legal Coordinator Fintech Lending Division AFTECH Chanda Kusuma mengatakan, pihak asoasiasi belum memberikan sanksi kepada Rupiah Plus, karena masih mempertimbangkan kesepakatan internal asosiasi, serta koordinasi dengan pihak OJK terkait bobot pelanggarannya seperti apa.

Yang pasti, penagihan Rupiah Plus dinilai sudah merugikan masyarakat terutama dalam dua hal yaitu kenyamanan dan menurunkan reputasi perusahaan. Namun, penagihan tersebut belum sampai dalam kerugian materi kepada nasabah.

Setelah diadakan pertemuan dengan OJK, pihak Rupiah Plus akan melakukan perbaikan dari cara penagihan kepada nasabah. Pertama, akan menjelaskan secara lengkap terkait standar operasional prosedur (SOP) penagihan di website resmi perusahaan.

“Jadi masyarakat akan teredukasi secara jelas dan mengetahui apa saja risiko mereka meminjam di perusahaan fintech,” kata Bimo.

Kemudian, penyelesaian masalah ini akan dilakukan secara kekeluargaan, dengan memanggil nasabah yang mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan ketika dalam penagihan utang. Mereka berjanji akan memberikan pelatihan dan memperbaiki kinerja tim penagih utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×