Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Untuk memperkuat posisi dan mencegah ada persinggungan kewenangan dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat nota kesepahaman bersama.
"Kalau tak ada aral melintang, kami ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan Agus Martowardojo (Gubernur BI)," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, Selasa, (2/7).
Ia bilang, pihaknya sudah membuat perjanjian tentang hampir semua hal dengan BI. Sebelumnya pun OJK telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BI saat masih dipimpin oleh Darmin Nasution.
Muliaman menyebutkan, OJK akan membuat kerja sama yang lebih detail di nota kesepahaman tersebut. Hal itu guna mengatasi terjadinya tabrakan kewenangan.
Nota kesepahaman akan berisi tata cara penyelesaian overlapping kewenangan termasuk tata cara komunikasinya.
Rencananya, penandatanganan nota kesepahaman OJK dengan BI akan berlangsung bulan ini. Muliaman menyebutkan, saat ini tim teknisnya sedang bekerja untuk mengatur proses sinkronisasi tersebut.
Menurut Undang-Undang, OJK resmi melakukan pengawasan mikro prudensial terhitung tahun 2014. Tugas itu akan mengurangi pekerjaan BI yang nantinya hanya memiliki beban mengatur makro prudensial saja. Muliaman berharap, proses peralihan tugas mikro prudensial dari BI ke OJK dapat berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News