Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan tengah memproses rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengenai penerapan peraturan L/C bagi eksportir komoditas.
Salah satu poin dalam MoU tersebut akan membuat kesepahaman mengenai mekanisme pelaporan informasi L/C dari bank ke Kemendag.
Aturan yang tertuang dalam Permendag No. 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu sudah dirilis Kemendag pada awal tahun ini.
Rencananya, aturan tersebut bakal resmi diterapkan mulai 1 April 2015 mendatang atau dalam kurun waktu dua bulan lagi. Aturan ini hanya berlaku bagi ekspor produk hasil pertambangan batubara, mineral, serta ekspor minyak kelapa sawit.
Arlinda Imbang Jaya, Staf Ahli Mendag Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus mengatakan, penerapan L/C bagi barang komoditas ekspor bakal melibatkan sekitar 90 bank devisa di Indonesia.
"Nah, karena tidak mungkin melakukan MoU dengan masing-masing bank, maka kami ambil solusi untuk MoU dengan OJK sebagai otoritas pengawas bank," ucap Arlinda, Kamis (12/2).
Dalam MoU nanti, bakal membahas mengenai mekanisme pelaporan L/C bank melalui Inatrade Kemendag. Dengan MoU itu, Arlinda bilang, sistem Inatrade kemendag bisa mengetahui apakah L/C yang disampaikan benar atau tidak, sehingga proses pengecekan oleh surveyor bisa original.
Kemendag juga berharap agar perbankan memberikan kemudahan dan kelancaran bagi eksportir komoditas dalam menggunakan L/C.
"Selain itu, kami juga berharap agar bank tidak menerapkan biaya mahal bagi para eksportir. Karena selama ini, biaya L/C kan dibebankan ke eksportir. Jangan sampai, eksportir merasa terlalu terbebani oleh biaya bank," jelas Arlinda.
Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag memastikan, penerapan aturan L/C tetap berlangsung mulai 1 April mendatang. Menurut Partogi, pihaknya tidak mentolerir lagi eksportir komoditas yang tidak menggunakan L/C dalam transaksinya.
Sejauh ini, lanjut Partogi, semua eksportir yang tidak menggunakan L/C, maka dia tidak bisa melakukan eskpor. "Tapi, kami akan tetap sosialisasikan lagi. Terutama ke eksportir komoditas yang berada di empat provinsi yang banyak ekspornya," ucap Partogi.
Citi Indonesia (Citibank) siap merespons Permendag tentang penggunaan L/C tersebut. Untuk itu, bank asal Amerika Serikat ini sudah menyiapkan beberapa platform yang bisa memudahkan para eksportir untuk menggunakan layanan L/C.
Risman Firmansyah, SVP Country Trade Head Citi Indonesia menuturkan, pihaknya bakal memudahkan nasabah menggunakan L/C dengan cara direct presentation. "Dengan cara ini, nasabah yang akan mengajukan L/C tidak perlu untuk datang ke kantor cabang Citibank," jelas Risman.
Salah satu platform yang dimaksud adalah Export Solutions - LCs. Dengan platform itu, Citi dengan mudah mengelola L/C yang diterima dan dapat melakukan inisiasi presentasi dokumen L/C transfer melalui CitiDirect. CitiDirect sendiri merupakan platform online yang aman dan dapat diakses kapan saja tanpa diperlukan instalasi software.
Risman menambahkan, layanan L/C sudah lama ada di Citibank dan terbukti valid dan aman bagi transaksi para eksportir. "Namun, dari 1.000 nasabah korporat kami, issued L/C masih belum dicatat sebagai aset. Dan jumlah nasabah korporat yang bergerak di bidang komoditi masih sedikit," jelas Risman.
Arlinda menambahkan, pihaknya bakal mengkaji produk ekspor lain yang akan diwajibkan L/C. "Tapi, untuk saat ini kami fokus di empat komoditas. Lihat dulu perkembangannya seperti apa. Kalau evaluasinya bagus, kami tambah produk lainnya," ucap Arlinda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News