CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

OJK akan meninjau tarif premi asuransi properti


Selasa, 24 Juni 2014 / 10:45 WIB
OJK akan meninjau tarif premi asuransi properti
ILUSTRASI. Harga Emas Antam Hari Ini (26/1) di Pegadaian Naik, UBS Turun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor 06/2013 yang mengatur batas atas dan batas bawah tarif premi asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor. SE 06 ini berlaku sejak Februari 2014 lalu.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan, SE 06 akan ditinjau ulang oleh OJK setiap enam bulan demi membuat peraturan ini bisa berjalan lebih baik. "Minggu lalu kami sudah melakukan review, minggu ini kami akan kembali review dengan mengundang semua stakeholder untuk membahas penyesuaian tarif ini," ujar dia, kemarin.

Stakeholder yang diundang untuk review surat edaran tersebut lebih luas dengan mengundang perwakilan dari industri real estate, tekstil, perhotelan, properti, mal, kontraktor dan asosiasi perusahaan pembiayaan. "Kami mulai diskusikan mengenai pelaksanaan konversi penetapan tarif tersebut," ujarnya.

Evaluasi pelaksanaan SE 06 tidak hanya soal penetapan harga tarif premi. Tetapi juga soal tertib atau tidaknya perusahaan asuransi menjalankan SE 06.

Kata Dumoly, OJK kelak akan melakukan pemeriksaan ke asosiasi dan pialang asuransi. "Kalau nanti ada perusahaan asuransi yang tidak tertib, maka nanti kami berikan sanksi berupa surat peringatan," kata Dumoly.

Dumoly menyebut, penetapan tarif premi ini penting dalam bisnis asuransi. Penetapan tarif ini dilakukan agar tidak terjadi kanibalisme di antara perusahaan asuransi. OJK juga berharap, penetapan tarif ini bisa mengurangi premi yang lari ke luar negeri.

Tapi, pialang asuransi, Andreas Freddy Pielor mengatakan, penetapan SE 06 tidak membantu menghentikan arus modal dalam negeri dari asuransi terbang ke luar negeri. Menurut Freddy, banyak kapital yang masih lari ke luar negeri. "Seharusnya perusahaan asuransi diperbesar modalnya," ujar Freddy.

Freddy menambahkan, banyak konsumen lebih memilih perusahaan asuransi yang sudah besar karena tarif preminya sama dengan perusahaan asuransi kecil, sehingga perusahaan asuransi kecil jadi kalah bersaing.

Selain itu, banyak konsumen yang membayar tarif asuransi lebih mahal sehingga akhirnya mengurangi pembelian produk asuransi. "Nasabah yang tadinya membeli lima produk asuransi sekarang hanya membeli dua produk karena dananya hanya cukup untuk membeli dua produk. Akhirnya konsumen yang rugi," ujar Freddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×