CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

OJK akan merelaksasi aturan RDPT


Minggu, 08 Januari 2017 / 19:55 WIB
OJK akan merelaksasi aturan RDPT


Reporter: Dina Farisah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dana repartiasi tax amnesty mulai mengalir ke pasar modal sepanjang tahun lalu. Demi menjaga kesinambungan tersebut, Wasit Jasa Keuangan memberlakukan relaksasi aturan reksadana penyertaan terbatas (RDPT), kontrak pengelolaan dana (KPD) dan produk investasi lainnya.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, pihaknya akan segera memberlakukan relaksasi aturan RDPT, KPD dan produk investasi lainnya dalam rangka mendukung kebijakan tax amnesty. Kebijakan ini akan bermuara pada penambahan produk-produk investasi di pasar modal yang lebih beragam sepanjang tahun ini.

Program tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir pada Maret 2017 mendatang.

“Aturan segmentasi perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek juga akan mulai dimanfaatkan oleh banyak individu untuk berkarir di pasar modal, sehingga akan menambah jumlah front liners yang menjadi ujung tombak pengembangan investor ritel dalam negeri,” terang Muliaman.

Adapun kemudahan lainnya yaitu aturan agen perantara pedagang efek dan regulasi terkait dengan Gerai Penjualan Efek Reksadana akan mulai dimanfaatkan oleh lembaga jasa keuangan dan mini market di daerah. Hal ini dalam rangka memasarkan efek reksadana di berbagai pelosok yang selama ini belum terjangkau oleh perusahaan efek.


OJK Relaksasi Aturan RDPT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×