kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK akan perpanjang relaksasi restrukturisasi, begini tanggapan asosiasi pembiayaan


Selasa, 10 November 2020 / 17:54 WIB
OJK akan perpanjang relaksasi restrukturisasi, begini tanggapan asosiasi pembiayaan
ILUSTRASI. Ketua APPI Suwadi Wiratno. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperbarui POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).

Melihat hal ini, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno mengapresiasi langkah regulator. Lantaran, relaksasi lanjutan tersebut telah ditunggu oleh perusahaan pembiayaan yang tengah mengalami tekanan.

“Ini suatu informasi masih fresh buat kami di industri mengenai relaksasi yang akan disampaikan OJK terkait perpanjang restrukturisasi. Tidak hanya restrukturisasi, tapi ada beberapa hal yang membawa angin segar bagi industri kami,” ujar Suwandi, Selasa (10/11).

Menurutnya, hingga saat ini, sebanyak 80% sumber pendanaan multifinance masih berasal dari kredit perbankan. Pinjaman dari bank itu juga disalurkan kepada debitur multifinance.

Baca Juga: Bantu multifinance bertahan di tengah pandemi, OJK perbaharui POJK Nomor 14/2020

Sehingga, bila perusahaan tidak meminta restrukturisasi kredit perbankan, akan cukup berat bagi perusahaan pembiayaan dalam mengatur arus kas. Sebab perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi pembiayaan kepada 20% dari total debitur aktif.

Guna membantu perusahaan pembiayaan tetap bertahan, OJK memperbarui Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2020. Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, aturan yang dirilis pada April 2020 itu masih memiliki peluang untuk direlaksasi. Oleh sebab itu, OJK dalam waktu dekat akan meluncurkan pembaharuan kebijakan itu.

“Relaksasi itu berupa, pertama, relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala. Kedua, melanjutkan perhitungan kualitas pembiayaan yang terkena dampak dan telah direstrukturisasi PP ditetapkan dalam kondisi normal,” ujar Bambang dalam diskusi virtual, Selasa (10/11).

Ketiga, OJK juga membantu membebaskan mewajibkan pemenuhan dan pengembangan pelatihan pegawai untuk tahun 2020 hingga April 2022. Sehingga perusahaan pembiayaan tidak perlu mencadangkan biaya pelatihan dalam kurung waktu tertentu.

Keempat, dalam mendukung pemulihan ekonomi, OJK memberikan relaksasi untuk pembiayaan produktif. Sehingga, OJK memperbesar plafon modal kerja produktif menjadi paling banyak Rp 10 miliar. Juga membebaskan agunan untuk fasilitas modal kerja di bawah Rp 25 juta.

Bambang mengatakan, pada minggu lalu, Dewan Komisioner OJK baru saja menyetujui untuk memberikan relaksasi penerbitan surat utang bagi multifinance.

“Guna mendorong penerbitan efek yang bersifat utang, namun tidak melalui penawaran umum dengan persyaratan, wajib punya ekuitas lebih besar dari Rp 100 miliar, sebelumnya Rp 200 miliar,” tambah Bambang.

Baca Juga: Efek Pandemi Masih Berlanjut, Target Multifinance 2021 Lebih Kecil Ketimbang 2019

Selain itu, OJK memperpendek pengajuan rencana penerbitan surat utang dari 6 bulan menjadi 2 bulan sebelum rencana emisi. Namun, OJK tetap mewajibkan setiap surat utang yang akan dan telah diterbitkan harus mendapat peringkat oleh lembaga pemeringkat minimal investment grade yakni BBB.

“Terakhir, memperpanjang masa berlaku kebijakan ini selama 1 tahun ke depan menjadi hingga 1 April 2022. Mudah-mudahan ini banyak mendorong bisnis multifinance bergairah lagi dan tumbuh positif. OJK siap keluarkan kebijakan stimulus yang terukur dan tepat waktu untuk jaga momentum pemulihan ekonomi,” imbuh Bambang.

Asal tahu saja, OJK mencatatkan restrukturisasi pembiayaan multifinance hingga 27 Oktober 2020 sudah mencapai Rp 177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan piutang pembiayaan multifinance telah turun 14,36% yoy menjadi Rp 386,30 triliun hingga kuartal ketiga 2020.

Selanjutnya: Mandiri Utama Finance pasang target pembiayaan Rp 8 triliun di tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×