kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.908   38,00   0,21%
  • IDX 5.693   -127,81   -2,20%
  • KOMPAS100 737   -15,50   -2,06%
  • LQ45 562   -11,43   -2,00%
  • ISSI 197   -3,82   -1,90%
  • IDX30 319   -6,05   -1,86%
  • IDXHIDIV20 394   -6,97   -1,74%
  • IDX80 84   -1,75   -2,05%
  • IDXV30 107   -1,24   -1,15%
  • IDXQ30 103   -1,99   -1,89%

OJK akan rilis aturan perluasan bisnis pembiayaan


Selasa, 28 Januari 2014 / 15:53 WIB
ILUSTRASI. Berubah, Ini Aturan Terbaru Seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN Tahun 2023.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana regulator merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2006 tentang aturan main perusahaan pembiayaan (multifinance) menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boleh dibilang sebagai niat baik. Soalnya, bukan hanya meminta kenaikan modal, tapi OJK akan memperluas aktivitas usaha multifinance.

Perluasan aktivitas usaha multifinance ini ibarat janji surga bagi pelaku industri multifinance yang saat ini terbatas pada empat lini, antara lain pembiayaan konsumer (kendaraan bermotor roda empat dan roda dua), sewa guna usaha, dan anjak piutang. Lewat revisi aturan, multifinance berpeluang membiayai usaha mikro, kecil dan menengah, hingga pembiayaan infrastruktur.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, saat ini, perubahan naskah dari PMK menjadi Peraturan OJK nyaris rampung. “Regulator masih mengkaji beberapa poin yang dibahas bersama-sama dengan pihak terkait. Diharapkan, kuartal pertama ini bisa selesai,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (28/1).

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyambut baik niat wasit industri keuangan tersebut. Menurut dia, upaya ini akan mendukung pengembangan usaha multifinance. “Jadi, ke depannya bisa membiayai langsung masyarakat yang ingin membuka warung atau usaha mikro dan kecil lainnya, termasuk juga kontraktor,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×