Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berancang-ancang mengerek permodalan perusahaan pembiayaan (multifinance) lewat Peraturan OJK. Pasalnya, tidak sedikit multifinance yang bermodal cekak. Mengawali tahun ini saja, regulator tercatat telah membekukan dua perusahaan multifinance lantaran berkantong kering.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, Peraturan OJK tersebut masih dalam tahap diskusi dengan pihak terkait. Ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2006 tentang multifinance. “Belum diperoleh berapa idealnya modal multifinance,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (28/1).
Asal tahu saja, sejak PMK tentang aturan main industri multifinance terbit, setiap pemain diwajibkan memiliki modal Rp 100 miliar dan khusus untuk multifinance syariah minimal Rp 40 miliar. Memang, hingga kini ada juga perusahaan yang menyisipkan modal antara Rp 500 miliar hingga lebih dari Rp 1 triliun. Tetapi kenyataannya, banyak juga yang bermodal cekak.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, aturan permodalan penting mengingat aktivitas usaha multifinance punya risiko tinggi. “Di samping alasan lainnya, yakni untuk mendukung ekspansi dan pertumbuhan bisnis industri multifinance di kemudian hari jika aktivitas usahanya diperluas,” terang dia.
br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News