Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyemprit tujuh dari 202 perusahaan pembiayaan atawa multifinance. Dua di antaranya dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) alias dibekukan. Sedangkan, lima multifinance lain dibawah pengawasan ketat dan telah menerima Surat Peringatan untuk ketiga kalinya (SP3).
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, sanksi PKU diambil lantaran dua multifinance yang dimaksud tidak mampu lagi menambal permodalannya. “Kami sudah bertemu dengan pemiliknya, mereka mengaku menyerah, jadi tinggal tunggu waktu saja,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (28/1).
Nah, sementara lima multifinance lainnya justru tersangkut persoalan tingginya rasio kredit macet alias non performing finance, batasan untuk mengukur kemampuan penjamin atau gearing ratio, tata kelola, termasuk ketaatan dalam menjalankan anti-money laundering.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK menambahkan, sanksi regulator ini akan berlaku selama tiga bulan. Multifinance yang diberi sanksi PKU diperkirakan akan dicabut izinnya, sementara sisanya akan diberi waktu untuk kembali untuk menertibkan bisnisnya.
Asal tahu saja, hingga akhir tahun lalu, OJK mencatat sebanyak 98 multifinance dalam kondisi normal. Sebanyak 64 multifinance dalam pengawasan intensif, 28 multifinance dalam penyehatan kembali dan ada tujuh multifinance yang perlu direstrukturisasi. “Restrukturisasi bisa karena modalnya yang kurang atau juga ketaatan menjalankan aktivitas usahanya,” terang Dumoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News