kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.248   116,72   1,44%
  • KOMPAS100 1.165   19,02   1,66%
  • LQ45 837   7,62   0,92%
  • ISSI 294   5,82   2,02%
  • IDX30 434   2,86   0,66%
  • IDXHIDIV20 518   -0,52   -0,10%
  • IDX80 130   1,89   1,47%
  • IDXV30 142   0,90   0,64%
  • IDXQ30 140   -0,09   -0,07%

OJK akan tetapkan batas suku bunga gadai swasta


Selasa, 10 Mei 2016 / 23:00 WIB
OJK akan tetapkan batas suku bunga gadai swasta


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Selain menghapus modal minimum gadai swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan patokan alias benchmark suku bunga gadai.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, ide ini dilakukan untuk standarisasi gadai swasta. "Agar tidak bias. Ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen," tandas Firdaus.

Perhitungan bunganya masih dihitung oleh OJK. Adanya benchmark bunga diharapkan dapat melindungi konsumen. Jadi gadai swasta tidak seenaknya menetapkan bunga kredit ke konsumen.

Namun, ide ini tidak mudah diterapkan karena melibatkan banyak pihak yakni sumber pendanaan pegadaian seperti bank atau sumber lain.

Selain kebijakan ini, OJK juga melonggarkan aturan modal gadai swasta di wilayah kecamatan dan kelurahan. Batasan minimum modal gadai swasta di wilayah tersebut dihapus. Pertimbangan dihapusnya point tersebut, karena OJK ingin agar gadai swasta dapat keinginan OJK untuk merangkul terlebih dahulu ketimbang mengatur modal minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×