Reporter: Christine Novita Nababan, Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku industri keuangan menawarkan produk-produk dengan informasi menjebak kepada masyarakat. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 mengenai Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan.
Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini berlaku efektif mulai hari ini, Rabu (6/8). SE ini mengatur terkait penawaran oleh pelaku usaha jasa keuangan. Antara lain, penggunaan data yang telah disetujui oleh konsumen atau masyarakat melalui SMS, telepon atawa surat elektronik.
Selain itu, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, regulator melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long number atau nomor pribadi, seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi. “Hal ini ditujukan agar konsumen tidak terjebak upaya pelaku menawarkan produk yang tidak menjadi kewenangan pengawasan OJK,” ujarnya.
Itu artinya, penawaran harus jelas menyampaikan identitas pelaku usaha jasa keuangan dan apabila penawaran dilakukan melalui telepon harus memohonkan kesediaan konsumen untuk menerima penawaran.
Dalam aturan ini, sambung Anto, OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis dalam huruf kecil dan tanda asterik, termasuk penggunaan kata-kata superlatif. Hal penting lainnya, pelaku usaha akan menyediakan ringkasan informasi produk dan layanan jasa yang memuat manfaat, biaya dan risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












