CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

OJK akan wajibkan asuransi kantongi rating


Rabu, 10 Juni 2015 / 16:49 WIB
OJK akan wajibkan asuransi kantongi rating
ILUSTRASI. Maintenance Honkai: Star Rail 1.6 Sampai Jam Berapa? Berikut Daftar Banner Phase 1


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk mengantongi rating dari perusahaan pemeringkat independen. Rencananya kewajiban ini bakal dilakukan secara bertahap.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani bilang, upaya untuk mewajibkan perusahaan asuransi untuk mengantongi sertifikat tersebut di antaranya agar meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri. Dengan langkah ini diharapkan masyarakat bisa semakin tertarik untuk membeli asuransi karena tahu kondisi industri tergolong baik.

Rencananya keharusan memiliki rating ini bakal dilakukan bertahap. Untuk tahap awal, perusahaan asuransi skala besar yang akan terlebih dahulu diwajibkan. Lalu nantinya, perusahaan skala menengah dan lebih kecil lagi harus mengikuti.

Ia beralasan, pihaknya masih menggodok aturan tersebut, termasuk dari sisi biaya yang harus dikeluarkan pihak perusahaan. Sementara perusahaan skala besar diyakini tak akan kesulitan bila harus membayar jasa perusahaan pemeringkat. "Kalau langsung semua kasihan yang level bawah," katanya, Selasa (9/6).

Regulator sendiri menargetkan bisa memulai aturan ini pada tahun depan.

Firdaus menambahkan saat ini baru beberapa perusahaan asuransi sudah mengantongi rating dari perusahaan pemeringkat independen. "Jadi kalau mereka ingin ikut tender yang besar, biasanya diminta menunjukkan rating mereka," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×