kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK ancam saksi lembaga keuangan yang nekat pakai bitcoin


Selasa, 23 Januari 2018 / 13:06 WIB
ILUSTRASI. Komputer penambang Bitcoin


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam lembaga keuangan yang nekat bertransaksi menggunakan bitocoin. Ada dua saksi yang disiapkan oleh regulator perbankan.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, selain sanksi administratif regualator juga akan menurunkan tingkat kesehatan lembaga keuangan jika nekat pakai bitcoin. "Kalau lembaga keuangan melanggar, maka ada sanksi administratif dan penurunan tingkat kesehatan," kata Wimboh dalam konferensi pers KSSK, Selasa (23/1).

Menurut Wimboh, setiap lembaga keuangan yang ingin mengeluarkan produk atau jasa baru harus dilaporkan ke OJK sebelum diluncurkan. OJK juga akan mencatat oknum atau nama perusahaan jika nekat memakai bitcoin.

Sebagai gambaran, regulator secara tegas melarang bitcoin di Indonesia. Larangan bitcoin ini jika digunakan sebagai alat pembayaran. Terkait bitcoin sebagai investasi, regulator masih terkesan kurang tegas karena sifatnya hanya mengimbau.

OJK, menurut Wimboh, terus mengimbau agar masyarakat terus berhati-hati terhadap risiko investasi dan transaksi bitcoin. Hal ini karena ada potensi kerugian jika masyakarakat tidak memperhatikan hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×