kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

OJK: Asuransi untuk Kendaraan Listrik Masih Memakai Aturan Lama


Senin, 21 Oktober 2024 / 07:50 WIB
OJK: Asuransi untuk Kendaraan Listrik Masih Memakai Aturan Lama
ILUSTRASI. Asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sampai saat ini


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sampai saat ini. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan asuransi terkait dengan kendaraan listrik masih memakai aturan yang lama. 

Adapun penetapan tarif premi asuransi kendaraan belum dibedakan antara konvensional dan kendaraan berbasis listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017.

"Itu masih pakai aturan yang lama. Sudah cover, itu bisa mengakomodasi," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono seusai menghadiri acara Hari Asuransi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

Ogi pun tak menjelaskan aturan terkait asuransi kendaraan listrik akan dibuat dalam waktu dekat atau tidak.

Baca Juga: OJK: Penerbitan PP Asuransi Wajib Merupakan Ranah Pemerintah

Sebelumnya, OJK mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. Ogi mengatakan hal itu didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvensional.

"Dengan demikian, risiko dan tarif premi perlu disesuaikan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6). 

Di sisi lain, Ogi juga sempat menyampaikan OJK berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik, seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada Electric Vehicle (EV), risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

Selain itu, Ogi menyampaikan penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan dalam mengkaji penerapan tarif premi mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×