kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Asuransi untuk Kendaraan Listrik Masih Memakai Aturan Lama


Senin, 21 Oktober 2024 / 07:50 WIB
OJK: Asuransi untuk Kendaraan Listrik Masih Memakai Aturan Lama
ILUSTRASI. Asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sampai saat ini


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sampai saat ini. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan asuransi terkait dengan kendaraan listrik masih memakai aturan yang lama. 

Adapun penetapan tarif premi asuransi kendaraan belum dibedakan antara konvensional dan kendaraan berbasis listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017.

"Itu masih pakai aturan yang lama. Sudah cover, itu bisa mengakomodasi," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono seusai menghadiri acara Hari Asuransi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

Ogi pun tak menjelaskan aturan terkait asuransi kendaraan listrik akan dibuat dalam waktu dekat atau tidak.

Baca Juga: OJK: Penerbitan PP Asuransi Wajib Merupakan Ranah Pemerintah

Sebelumnya, OJK mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. Ogi mengatakan hal itu didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvensional.

"Dengan demikian, risiko dan tarif premi perlu disesuaikan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6). 

Di sisi lain, Ogi juga sempat menyampaikan OJK berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik, seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada Electric Vehicle (EV), risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

Selain itu, Ogi menyampaikan penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan dalam mengkaji penerapan tarif premi mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat. 

Selanjutnya: Jadwal UEL 2024/25 Matchday 3: Man United Main Jumat Dini Hari

Menarik Dibaca: Ini 6 Barang yang Bisa Anda Gunakan Kembali jadi Wadah Penyimpanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×