Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi wajib. Adapun salah satunya merupakan produk asuransi third party liability (TPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib merupakan ranahnya pemerintah. Dia bilang OJK hanya mengikuti poin-poin yang akan diatur di dalam PP tersebut terkait asuransi wajib.
"Jadi, sekarang belum bisa bicara apa-apa terkait dengan asuransi wajib," ungkapnya seusai menghadiri acara Hari Asuransi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Baca Juga: OJK: Perusahaan Asuransi Berkomitmen Penuhi Aturan Modal Minimum pada Tahun 2026
Adapun aturan asuransi wajib merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan itu paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK, artinya pada awal 2025.
Lebih lanjut, Ogi juga mengaku belum mengetahui waktu penerbitan PP tersebut. Dia bilang waktu penerbitannya tergantung dari pemerintah.
"Ya, tergantung dari pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan asuransi wajib. Ya, banyak aspek yang belum kami tahu. Jadi, kami baru tahap drafting saja. Jadi, tunggu saja kalau asuransi wajib," kata Ogi.
Selanjutnya: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Tidak Mendesak Dilakukan
Menarik Dibaca: Resep Nasi Goreng Kampung Lengkap dengan Sate hingga Ayam Goreng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News