kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

OJK: Penerbitan PP Asuransi Wajib Merupakan Ranah Pemerintah


Senin, 21 Oktober 2024 / 06:24 WIB
OJK: Penerbitan PP Asuransi Wajib Merupakan Ranah Pemerintah
ILUSTRASI. OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi wajib


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi wajib. Adapun salah satunya merupakan produk asuransi third party liability (TPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib merupakan ranahnya pemerintah. Dia bilang OJK hanya mengikuti poin-poin yang akan diatur di dalam PP tersebut terkait asuransi wajib.

"Jadi, sekarang belum bisa bicara apa-apa terkait dengan asuransi wajib," ungkapnya seusai menghadiri acara Hari Asuransi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

Baca Juga: OJK: Perusahaan Asuransi Berkomitmen Penuhi Aturan Modal Minimum pada Tahun 2026

Adapun aturan asuransi wajib merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan itu paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK, artinya pada awal 2025.

Lebih lanjut, Ogi juga mengaku belum mengetahui waktu penerbitan PP tersebut. Dia bilang waktu penerbitannya tergantung dari pemerintah.

"Ya, tergantung dari pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan asuransi wajib. Ya, banyak aspek yang belum kami tahu. Jadi, kami baru tahap drafting saja. Jadi, tunggu saja kalau asuransi wajib," kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×