kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

OJK Atur Kegiatan Usaha Bullion, Begini Persyaratannya


Selasa, 24 Oktober 2023 / 07:35 WIB
OJK Atur Kegiatan Usaha Bullion, Begini Persyaratannya
ILUSTRASI. OJK telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis bullion atau dikenal juga istilah bank emas menjadi salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menyiapkan rancangan regulasi terkait bisnis tersebut.

Dikutip dalam situs resminya, Senin (23/10), OJK telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Salah satu yang diatur adalah permodalan.

RPOJK tersebut menyebut lembaga jasa keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut harus memiliki modal inti atau ekuitas pada saat permohonan izin kepada OJK paling sedikit Rp 3 triliun. 

Dalam hal ini, yang dimaksud modal inti adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan di sektor perbankan. Sementra, yang dimaksud dengan ekuitas itu berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Bisnis Bullion PT Pegadaian Bukan Sebuah Bank, Tapi Masuk Kategori Ini

Adapun, penyelenggaraan kegiatan usaha bullion hanya dapat dilakukan oleh LJK dengan kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Selain itu, untuk mendapat persetujua, LJK harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki penilaian tingkat kesehatan minimum peringkat komposit 2 atau yang setara dengan peringkat komposit 2, sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi LJK yang mengajukan permohonan.  

Kegiatan usaha bullion ini meliputi pengelolaan simpanan emas, penyaluran pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain dalam rangka mendukung kegiatan usaha berdasarkan persetujuan OJK.

Sekedar mengingatkan, wacana bank emas sempat diutarakan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo akhir tahun lalu. Ia mau mendorong lagi investasi yang rill dengan mendorong bank bullion, tabungan emas untuk masyarakat menengah ke bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×