kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.792.000   16.000   0,90%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK Atur Porsi Pinjaman Borrower Disesuaikan Penghasilan, Ini Kata Pengamat


Rabu, 26 Maret 2025 / 10:39 WIB
OJK Atur Porsi Pinjaman Borrower Disesuaikan Penghasilan, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam RSEOJK tersebut, akan diatur mengenai credit scoring untuk pinjaman konsumtif harus memenuhi kemampuan membayar kembali (repayment capacity). 

Artinya, aturan itu menerangkan dalam melakukan credit scoring, fintech lending perlu menelaah perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga pinjaman dengan penghasilan borrower, yakni porsi maksimal 40% pada tahun ini dan turun lagi menjadi 30% mulai 2026. 

Baca Juga: Aturan Credit Scoring Bakal Pangkas Penyaluran Kredit Fintech

Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut aturan tentang repayment capacity bisa berdampak positif bagi fintech lending.

Dia menilai aturan itu bertujuan untuk menyeleksi borrower yang tidak berkualitas. 

"Dengan demikian, mitigasi risiko bisa dilakukan dari awal," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (25/3).

Meskipun demikian, Nailul menilai aturan itu juga akan menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Dia bilang platform fintech lending harus memastikan kebenaran dari jumlah penghasilan dan repayment capacity borrower tersebut tepat atau tidak. Mengingat informasi yang diberikan kepada platform fintech lending juga terbatas. 

Baca Juga: Fintech Lending Wajib Credit Scoring dengan Cara Ini Dalam Salurkan Pembiayaan

"Apakah memang benar calon borrower mempunyai penghasilan sekian juta dan tidak ada cicilan utang di tempat lain? Tentu hal itu sangat menantang, mengingat fintech lending merupakan platform yang sebagian besar orang tidak terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena minimnya data transaksi keuangan," ujarnya.

Selain itu, Nailul mengatakan adanya aturan repayment capacity juga bisa membuat penyaluran pembiayaan fintech lending, terkhusus segmen konsumtif, berpotensi menurun.

Apabila aturan itu diterapkan, tentu akan makin terbatas calon borrower yang bisa mendapatkan pinjaman. Alhasil, borrower akan terseleksi dengan adanya aturan porsi pinjaman. 

Nailul mengatakan dampak dari adanya aturan tersebut juga bisa mengurangi inklusivitas karena fintech lending memang diciptakan untuk masyarakat unbanked dan underbanked.

Baca Juga: Gagal Bayar Fintech Lending Masih Terjadi, Pengamat Soroti Aturan dan Credit Scoring

"Namun, secara tujuan, saya cukup setuju dengan penyaringan borrower yang berkualitas, tetapi sebaiknya tidak mengurangi unsur inklusivitas," tuturnya. 

Oleh karena itu, Nailul menilai perlu pendekatan yang lebih pas bagi fintech lending untuk menyaring calon borrower sejak awal. Misalnya, dari sisi calon borrower yang sudah pernah gagal bayar di tempat pembiayaan lain, seharusnya bisa terdeteksi dari awal.

Contohnya, memperkuat credit scoring dengan menggunakan data alternatif lainnya.

Selanjutnya: Bank Mandiri (BMRI) akan Membagikan Dividen Rp 43,5 Triliun

Menarik Dibaca: Promo KFC Combo Classic: Nostalgia Menu Lama dengan Rasa yang Sama Mulai Rp 51.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×