kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.664   19,00   0,11%
  • IDX 8.640   28,41   0,33%
  • KOMPAS100 1.190   5,25   0,44%
  • LQ45 854   4,57   0,54%
  • ISSI 309   2,52   0,82%
  • IDX30 440   2,31   0,53%
  • IDXHIDIV20 513   4,65   0,91%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 140   1,06   0,76%
  • IDXQ30 141   1,14   0,82%

OJK Atur Repricing Premi di POJK Asuransi Kesehatan, Ini Kata Pengamat


Kamis, 04 Desember 2025 / 20:32 WIB
OJK Atur Repricing Premi di POJK Asuransi Kesehatan, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. POJK Asuransi Kesehatan terbaru dari OJK di mana, premi tak bisa naik sembarangan, masa tunggu diperpendek, demi kepastian dan perlindungan nasabah


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam POJK itu, akan tertuang aturan mengenai penyesuaian tarif (repricing premi) asuransi kesehatan.

Soal repricing, perusahaan asuransi dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, dan/atau tingkat inflasi paling banyak 1 kali dalam 1 tahun.

Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan pembatasan repricing premi hanya 1 kali dalam 1 tahun dapat memberikan kepastian penganggaran keuangan bagi nasabah di tengah rendahnya daya beli dan kelesuan ekonomi saat ini. 

"Namun, dampaknya tidak terlalu besar bagi industri asuransi karena selama ini perolehan premi banyak disumbang oleh premi polis perpanjangan tahunan," katanya kepada Kontan, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: OJK Susun POJK Asuransi Kesehatan: Pahami Risk Sharing dan Deductible

Selain penyesuaian premi, OJK juga akan mengatur soal waiting period atau periode menunggu dalam POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan. Disebutkan, masa batasan periode menunggu atau waiting period untuk individu itu paling lama 30 hari kalender. 

Untuk produk individu yang memberikan manfaat penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis itu masa tunggunya paling lama 6 bulan dari 12 bulan. Jadi, setelah 6 bulan, pemegang polis baru bisa mengajukan klaim untuk penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus.

Untuk masa tunggu produk kumpulan, mengacu pada perjanjian yang sepakati antara pemegang polis dengan perusahaan masing-masing.

Terkait hal itu, Irvan berpendapat masa tunggu yang diperpendek 6 bulan dari 12 bulan di produk individu untuk penyakit kritis, kronis, dan/atau khusus memberikan keuntungan bagi nasabah.

Sebab, selama ini melalui polis tahunan, praktis hanya bisa membayar premi tanpa bisa mengajukan klaim karena masa tunggu 12 bulan.

Mengenai aturan baru repricing, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut nantinya perusahaan asuransi tidak bisa seenaknya melakukan repricing premi.

Baca Juga: Soal Wacana OJK Hapus KBMI 1, Perbankan Kecil Siapkan Strategi untuk Naik Kelas

"Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing atau perubahan harga premi di setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa. Jadi, kalau kontrak sudah berjalan, sekurang-kurangnya setahun itu harus tetap berlaku. Repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbaharui atau berakhir," ungkapnya saat ditemui seusai rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Ogi menegaskan tarif premi itu tidak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Jadi, tak ada kesempatan bagi perusahaan asuransi menaikkan premi seenaknya dengan alasan inflasi atau lainnya. Namun, saat berakhir kontrak setahun, tarif premi itu boleh disesuaikan, tetapi tetap harus dengan persetujuan pemegang polis. 

"Jadi, kalau pemegang polis tidak setuju, ya tidak dilanjut (kontrak polis). Upaya itu untuk perlindungan terhadap pemegang polis, bahwa manfaat polis dan tarif itu tidak boleh diubah sebelum kontraknya berakhir," tuturnya.

Baca Juga: ADPI Prediksi AUM dan Peserta Naik di 2026 Terdorong Program Pensiun Sukarela

Ogi mengibaratkan seperti membeli deposito berjangka yang mana bunganya tidak boleh diubah. Namun, baru boleh diubah kalau sudah berakhir masa kontrak setahun.

Lebih lanjut, Ogi juga menjelaskan ketentuan waiting period dan repricing premi sudah pasti akan terdapat dalam POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Adapun tahapan POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan saat ini dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Asal tahu saja, selain waiting period, POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan juga akan menetapkan aturan mengenai repricing premi, Coordination of Benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing. Ditargetkan POJK itu sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2026. 

Selanjutnya: Mayora Indah (MYOR) Revisi Turun Target Pendapatan di Tahun 2025, Cek Prospeknya

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (5/12), Hujan Sangat Lebat Turun di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×