Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi per 24 Februari 2026.
"Pengawasan khusus sampai 24 Februari 2025 dilakukan terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3).
Ogi menerangkan langkah pengawasan khusus tersebut bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 7 dana pensiun per 24 Februari 2026.
Baca Juga: Mandiri Utama Finance (MUF) Berencana Terbitkan Surat Utang pada 2026
Ogi mengatakan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.
Terkait kinerja, OJK mencatat total aset asuransi komersil mencapai Rp 995,19 triliun, atau naik 7,48% secara Year on Year per Januari 2026. Adapun akumulasi pendapatan premi asuransi komersil mencapai Rp 36,38 triliun, atau tumbuh 4,67% YoY per Januari 2026.
Secara rinci, premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 6,15% secara YoY, dengan nilai sebesar Rp 17,97 triliun. Adapun premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 17,92% YoY, dengan nilai sebesar Rp 18,42 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













