kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK Awasi Tanggung Jawab Fintech KoinP2P, Nasabah Bisa Tenang


Jumat, 22 November 2024 / 14:34 WIB
OJK Awasi Tanggung Jawab Fintech KoinP2P, Nasabah Bisa Tenang
ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology (Fintech).  Ekonomi mengatakan nasabah KoinP2P bisa tenang karena tanggung jawab fintech KoinP2P diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama, publik digegerkan kasus peer-to-peer lending Investree, di mana pucuk pimpinannya membawa kabur dana nasabah. Kini ada lagi kasus yang menimpa pemain lainnya yakni KoinP2P.

Meski demikian, Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, mencermati situasi yang tengah dihadapi aplikasi keuangan KoinP2P berbeda dengan kasus Investree. 

Terlebih, kasus yang mencederai ekosistem peminjam ini tengah diproses Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pihak KoinP2P kemudian menerapkan langkah standstill yang diketahui  dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Seperti diketahui, KoinP2P menjadi korban kejahatan keuangan oleh peminjam, yaitu oknum MT, yang memiliki bisnis MPP. Sejak 2019, MPP memiliki rekam jejak yang baik sebagai peminjam yang menaungi ratusan peminjam lainnya dalam platform KoinP2P. Bahkan, ada 34 lembaga keuangan lainnya yang disinyalir tidak luput dari aksi kriminal MT. 

Ditengarai, dana ratusan miliar yang sudah dibayarkan ratusan UMKM kepada MPP tidak disetorkan ke para pemberi pinjaman di platform KoinP2P, tapi justru dibawa kabur atau digelapkan oleh oknum MT. Itulah sebabnya banyak pemberi pinjaman yang terdampak. 

Baca Juga: Simak Tanggapan AFPI terkait Gagal Bayar Fintech KoinP2P

“Dengan kebijakan standstill, harusnya nasabah justru senang karena komitmen KoinP2P diawasi OJK dan ekosistemnya tidak ambruk. Artinya, nasabah dapat tenang, karena kita dapat melihat bahwa KoinP2P bertanggung jawab untuk memulihkan dana. Tidak lari dari masalah,” kata Piter dalam keterangan pers yang diterima KONTAN, Jumat (22/11). 

Menurutnya, kebijakan standstill ini adalah praktik baik yang lumrah dilakukan dalam dunia perbankan. Standstill biasa dilakukan untuk memberikan waktu bagi ekosistem untuk pulih dan membantu mencegah efek domino yang dapat merusak dan merugikan portofolio pemberi pinjaman, sementara tetap memberikan ruang bagi bisnis peminjam agar tidak gagal bayar dan langsung terpuruk.

Langkah standstill yang diambil KoinP2P, menurut Piter, adalah cara terbaik untuk menghindari ambruknya ekosistem pinjaman peer-to-peer tersebut. “Saya menilai, langkah standstill yang diambil KoinP2P di tengah situasi yang menantang ini, sangat lah progresif dan solutif,” jelas Piter.

KoinP2P yang mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM itu berkomitmen untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak dengan memberikan kompensasi lima persen per tahun yang dibagikan setiap bulannya. 

 “Agar standstill berhasil, seluruh atau mayoritas pemberi pinjaman terdampak perlu mengikuti. Karena jika tidak, skenario terburuknya adalah efek domino atau ambruknya ekosistem yang akan menyebabkan sangat meruginya seluruh nasabah, termasuk para UMKM.  Dalam hemat saya, pilihannya antara standstill atau lender kehilangan lebih banyak dananya.” jelas Piter. 

“Saya dengar ada perjanjian (standstill). Dalam situasi seperti ini, bagi yang tidak menandatangani, akan sulit mendapat pemulihan optimal. Artinya, tidak mendapatkan kompensasi dan upaya pemulihan dana lainnya,”  lanjutnya.

Diketahui dalam waktu dua tahun standstill, KoinP2P juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum MT lewat jalur hukum agar pengembalian dana dapat terealisasi. 

Sesuai regulasi, menurut seorang pemberi pinjaman yang menerima informasi dari KoinP2P menyebut bahwa perjanjian standstill dapat ditandatangani dalam waktu 30 hari kerja agar mendapatkan pemulihan dana secara optimal dan manfaat lainnya.

“Menarik untuk mengikuti langkah selanjutnya dari KoinP2P. Apalagi, baru saja ada kasus Investree yang jelas mangkir dari tanggung jawab. saya pikir cara-cara proaktif yang transparan dan bertanggung jawab seperti ini merupakan praktik baik yang perlu didukung, terutama oleh para pemberi pinjaman yang terdampak,” tutup Piter

Sebelumnya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyad bilang OJK memperoleh komitmen dari manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran (standstill) sebagian lender (pemberi pinjaman). 

Ismail bilang pihaknya juga melakukan pemantauan secara ketat (closed monitoring) terkait progres dan realisasi komitmen manajemen dan pemegang saham pengendali  KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.

Baca Juga: Hindari yang Ilegal, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024

Selanjutnya: Draf Kabinet Donald Trump Pro Energi Fosil, Begini Dampaknya ke Emiten Energi di RI

Menarik Dibaca: Sebelum Tidur, Coba Konsumsi Minuman Penurun Berat Badan yang Efektif Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×