kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

OJK Catat Porsi Penyaluran Fintech Lending ke Sektor Produktif 31,52% Per Mei 2024


Senin, 08 Juli 2024 / 18:33 WIB
OJK Catat Porsi Penyaluran Fintech Lending ke Sektor Produktif 31,52% Per Mei 2024
ILUSTRASI. OJK mencatat porsi penyaluran pendanaan fintech P2P lending ke sektor produktif mencapai 31,52% pada Mei 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi penyaluran pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif mencapai 31,52% pada Mei 2024. Porsi ini menurun dibanding April 2024 yang tercatat sebesar 31,86%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan berdasarkan data per Mei 2024, porsi pendanaan fintech lending ke sektor produktif sebesar 31,52%. 

"Masih sesuai dengan target di fase pertama pada 2023 hingga 2024, yaitu sekitar 30%-40%. Jadi, masih masuk dalam kisaran tersebut," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (8/7).

Baca Juga: Tingkat Risiko Kredit Macet Fintech P2P Lending Naik pada Mei 2024 Menjadi 2,91%

Agusman menerangkan sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, penyaluran ke sektor produktif pada 2028 sebesar 50%-70%. Dengan demikian, batas atasnya sebesar 70% dan batas bawahnya 50%. 

Untuk mendorong penyaluran ke sektor produktif, Agusman mengatakan OJK akan melakukan sejumlah upaya sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. 

Pertama, dia bilang OJK akan mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan produktif melalui regulasi. Hal tersebut ada di RPOJK mengenai fintech P2P lending yang prosesnya saat ini sedang meminta masukan dari publik. 

"Kami juga akan menyesuaikan batas maksimum pembiayaan produktif. Dengan demikian, akan ditingkatkan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Subjek dari ketentuan itu nantinya akan terbit dan kami merencanakan ada peningkatan," tuturnya.

Selain itu, Agusman menyampaikan OJK akan berupaya mengoptimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Pulau Jawa. Sebab, saat ini, fintech lending masih terfokus menyalurkan pinjaman di Pulau Jawa.

"Dengan demikian, ruang yang sangat besar di luar Pulau Jawa akan didorong sehingga bisa memperbesar cakupan pembiayaan produktif," kata Agusman.

Agusman juga mengatakan pihaknya akan berupaya mendorong perluasan jalur distribusi penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan UMKM. Dia menjelaskan banyak jalur distribusi yang belum dieksplor dan hal tersebut akan dioptimalkan. 

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 64,56 Triliun pada Mei 2024

Terkait kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Mei 2024 mencapai Rp 64,56 triliun. Adapun pencapaian pada Mei 2024 tumbuh sebesar 25,44% Year on Year (YoY), sedangkan April 2024 tumbuh sebesar 24,16% YoY.

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Mei 2024 tercatat sebesar 2,91%. Adapun TWP90 pada Mei 2024 tercatat menurun dari posisi Mei 2023 yang sebesar 3,36%. Namun, nilai Mei 2024 meningkat jika dibandingkan dengan posisi April 2024 yang sebesar 2,79%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×