kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.916.000   4.000   0,14%
  • USD/IDR 16.939   38,00   0,22%
  • IDX 8.289   -21,14   -0,25%
  • KOMPAS100 1.168   -1,30   -0,11%
  • LQ45 837   -1,27   -0,15%
  • ISSI 296   -0,45   -0,15%
  • IDX30 438   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   -3,68   -0,70%
  • IDX80 130   -0,12   -0,09%
  • IDXV30 143   0,03   0,02%
  • IDXQ30 140   -0,95   -0,67%

OJK Mencabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali


Kamis, 19 Februari 2026 / 11:13 WIB
OJK Mencabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali
ILUSTRASI. OJK resmi mencabut izin BPR Kamadana.(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana pada 18 Februari 2026. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026.

BPR Kamadana beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Dalam siaran pers yang dirilis OJK, Kamis (19/2/2025), OJK menyatakan pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat industri perbankan.

Dalam proses pengawasan, OJK mengidentifikasi permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.

Baca Juga: Daftar Top 10 Asuransi Jiwa Berdasarkan Nilai Aset Desember 2025

OJK sebelumnya telah meningkatkan intensitas pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, melakukan pembinaan, hingga mengevaluasi kinerja manajemen. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan memadai.

Pada 18 Desember 2024, status pengawasan BPR Kamadana ditetapkan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12% dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.

Selanjutnya pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan status pengawasan meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Namun selama masa BDR, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca Juga: Prudential Gandeng Stanchart Luncurkan Produk PRUTreasure Dollar

Menindaklanjuti permintaan itu serta mengacu Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Kamadana.

Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR Kamadana tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya: Obligasi Semen Indonesia (SMGR) Senilai Rp 714 Miliar Akan Jatuh Tempo pada Mei 2026

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Sabang yang Lengkap Selama Ramadhan 2026, Jangan Terlambat Sahur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×