kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Bakal Atur Batasan Bunga Fintech Lebih Rendah, Ini Kata Modalku


Kamis, 02 November 2023 / 19:04 WIB
OJK Bakal Atur Batasan Bunga Fintech Lebih Rendah, Ini Kata Modalku
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech peer to peer (P2P) lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Terkait hal itu, fintech P2P lending Modalku berharap penentuan tingkat bunga bisa memperhatikan kebutuhan pemberi dana (lender) maupun penerima dana (borrower).

"Dengan demikian, ketertarikan untuk mendanai di platform pendanaan digital tetap terjaga dengan tingkat bunga yang menarik. Selain itu, penyelenggara juga dapat terus bersaing secara sehat," ucap Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto kepada Kontan.co.id, Kamis (2/11).

Apabila aturan baru nanti terbit, Arthur menyampaikan Modalku akan berupaya mengikuti standar yang ditetapkan oleh OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ia menyebut, Modalku akan terus memantau perkembangan aturan baru terkait penyesuaian bunga pinjol. Arthur berharap dengan adanya ketentuan baru tersebut, tetap dapat menciptakan ekosistem yang baik serta memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan untuk tumbuh secara berkelanjutan dan stabil ke depannya.

Adapun saat ini bunga yang ditetapkan berdasarkan aturan AFPI sebesar 0,4% per hari.

Baca Juga: OJK Bakal Atur Batasan Bunga Fintech Lebih Rendah, Ini Kata Danamas

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, OJK tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait pinjol, sebagai turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.

“SE tekait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).

Agusman menjelaskan, cakupan dari SE tersebut nantinya akan mengatur mengenai kegaiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batasan maksimum manfaat ekonomi dan penagihan.

Terkait dengan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga, pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait, yaitu pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara. 

Meski demikian, Agusman bilang, batasan bunga tersebut akan memperhatikan keseimbangan antara kepetingan konsumen dan industri fintech P2P lending agar sama-sama sehat.

Baca Juga: OJK Bakal Beri Batasan Bunga Pinjol yang Lebih Rendah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×