Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait batasan bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap besaran bunga tak diturunkan.
"Belum, belum, jangan dong jangan turun," ucap Ketua Umum AFPI Entjik Djafar di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Baca Juga: OJK Bakal Segera Terbitkan Aturan Baru Soal Bunga Pinjol
Entjik mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan OJK terkait aturan besaran maksimum bunga pinjol.
Adapun Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan aturan baru tersebut kemungkinan akan terbit pada tahun ini. "Secepatnya. Diusahakan (tahun ini)," ujarnya.
Sementara itu, Entjik menyampaikan AFPI telah mengirimkan surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pertemuan untuk merespons hasil penyelidikan KPPU yang menduga ada kartel suku bunga pinjol oleh AFPI.
Baca Juga: Tips Praktis Manfaatkan Pinjaman Online Tanpa Merasa Terjebak
"Kami sudah mengirim surat untuk ketemu, tetapi belum ada jawaban. Kami lagi tunggu jawabannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News