kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

OJK Bakal Atur Ketat Pemasaran Produk Keuangan


Selasa, 11 Februari 2025 / 10:51 WIB
OJK Bakal Atur Ketat Pemasaran Produk Keuangan
ILUSTRASI. OJK bakal atur pemasaran produk keuangan agar lebih transparan, yang dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan investor


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur pemasaran produk keuangan agar lebih transparan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan investor.  

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menuturkan kami akan pengatur pemasaran produk keuangan yang lebih transparan, terutama berkaitan deskripsi dan ringkasan produk atau layanan. 

"Praktik pemasaran akan ditata untuk meminimalisir potensi risiko kerugian itu sendiri," katanya, Selasa (11/2). 

Sebelumnya, OJK melihat praktik pemasaran asuransi kesehatan di Indonesia perlu adanya perbaikan. OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merumuskan strateginya. 

Baca Juga: OJK Catat Rasio Modal Perbankan Indonesia Tertinggi di Kawasan

Beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi kesehatan yang lebih sehat, efisien dan dapat mengcover kebutuhan masyarakat lebih baik lagi.

Di antaranya, melakukan koneksi house to house dengan pihak rumah sakit dan mampu melakukan utilization review secara berkala yang dibantu dengan pembentukan medical advisory board.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×